Berita Palangkaraya

Satgas Covid-19 Palangkaraya Tindak Tegas Menindak Kerumunan Massa

Meningkatnya angka penularan Covid-19 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, diperkirakan akibat kendornya kesadaran masyarakat dalam mentaati Protokol K

Penulis: Fathurahman | Editor: edi_nugroho
zoom-inlihat foto Satgas Covid-19 Palangkaraya Tindak Tegas Menindak Kerumunan Massa
Tribunkalteng.com / faturahman
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, Emi Abriani.

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Meningkatnya angka penularan Covid-19 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, diperkirakan akibat kendornya kesadaran masyarakat dalam mentaati Protokol Kesehatan sehingga, Satgas Penanganan Covid-19 makin gencar melakukan pengawasan.

Operasi Yustisi hingga, Selasa (24/11/2020) terus digalakkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya agar masyarakat yang saat ini terkesan tidak taat dengan Protokol Kesehatan, kembali disiplin untuk menghindari penularan Covid-19 yang makin menyebar tersebut.

Bukan hanya itu, sudah banyak kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dibubarkan karena berpotensi menjadi penyebaran wabah virus corona yang telah mengakibatkan banyak korban jiwa berjatuhan akibatbganasnya virus tersebut.

Baca juga: Stok Darah Menipis Selama Pandemi, PMI Kapuas Ajak Warga Donor Darah

Bahkan, Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya membubarkan kegiatan lomba kicau burung yang digelar di pertigaan Jalan Bukit Indah dan Jalan Bukit Keminting Palangka Raya, karena kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan orang banyak, Senin (23/11/2020).

Pembubaran dilakukan tim satgas lantaran kegiatan lomba kicau burung tersebut banyak diikuti para pencinta burung bukan hanya dari Palangkaraya saja juga dari kabupaten di Kalteng, sehingga memunculkan kerumunan massa, yang mengabaikan Protokol Kesehatan Covid 19.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya Emi Abriyani, mengatakan, pembubaran, kegiatan tersebut sudah sesuai saja dan tepat, karena kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan massa serta mengabaikan Protokol akesehatan, sehingga berpotensi memunculkan klaster baru.

"Mereka dibubarkan untuk mencegah penyebaran virus corona, kerumunan sangat riskan penularan virus corona, karena mereka tidak menjaga jarak aman untuk mencegah penularan. Kami tegas sesuai Peraturan Wali Kota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2020, terkait pembubaran tersebut," ujar Emi. (Tribunkalteng.com / faturahman).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved