Berita Tabalong

Terlibat Penipuan Berkedok Gadai Mobil, Warga Sulingan Tabalong Ditangkap

Satu lagi pelaku penipuan penggelapan modus gadaikan mobil CRV berhasil diamankan petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit R

Penulis: Dony Usman | Editor: edi_nugroho
Foto Polres Tabalong
Pelaku penipuan penggelapan MY yang diamankan tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung. 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG- Satu lagi pelaku penipuan penggelapan modus gadaikan mobil CRV berhasil diamankan petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung.

Pelaku yang diamankan, MY(48). Ketika itu pelaku saat berada di rumah Gang Nangka 2 Kel Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Rabu (18/11/2020).

Dengan tertangkapnya, MY, maka menyusul rekannya, SY(50) yang sebelumnya sudah lebih dulu ditangkap pada Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Petugas Gabungan Amankan Pelaku Pembobol Mobil Depan Pasar Kelua Tabalong

Mereka berdua berkomplot telah melakukan penipuan penggelapan di Desa Pamarangan Kiwa Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020), membenatkan telah mengamankan pelaku.

"MY diduga terlibat penipuan dan atau lenggelapan," katanya.

Terungkapnya ulah MY berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan anggota Polsek Tanjung yang dipimpin Kasatreskrim AKP Deby Triyani Murdiyambroto.

Dimana dari hasil penyidikan berhasil melakukan penangkapan terhadap MY diduga penipuan dan atau penggelapan di kediamannya di Gang Nangka 2, Kelurahan Sulingan, kecamatan Murung Pudak dan hasil introgasi MY mengakui perbuatannya.

Sedangkan barang bukti yang didapat berupa 2 lembar kwitansi, 2 lembar surat tanah (sporadik) dan 1 lembar fotocopy surat tanah.

Diketahui, aksinya kedua pelaku bermula Januari 2018 dan dilaporkan korban pada Juli 2019, karena korban merasa dirugikan sekitar Rp 35 juta.
(Tribunkalteng.com/donyusman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved