Berita Tabalong

Tipu Warga Hingga Rp35 Juta, Warga Desa Buntu Karau Dibekuk Petugas Gabungan

Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung, berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan dan atau penipuan

Penulis: Dony Usman | Editor: edi_nugroho
zoom-inlihat foto Tipu Warga Hingga Rp35 Juta, Warga Desa Buntu Karau Dibekuk Petugas Gabungan
Tribunkalteng.com/donyusman
Satu pelaku, SY (50), pelaku penipuan yang juga warga Desa Buntu Karau, Kecamatan Juai, Kabupaten, Kabupaten Balangan, diamankan, Rabu (11/11/2020)

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG- Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Tanjung, berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan dan atau penipuan.

Satu pelaku, SY (50), warga Desa Buntu Karau, Kecamatan Juai, Kabupaten, Kabupaten Balangan, diamankan, Rabu (11/11/2020) saat berada di jalan desa setempat.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, dikonfirmasi Jumat (13/11/2020) membenarkan giat penangkapan seorang pria inisial SY(50) yang diduga pelaku penipuan

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong Gerebek Dugaan Pesta Sabu di Tabalong

"Dengan modus berupa penggelapan uang penggadaian mobil yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 35 juta," katanya.

Saat ini pelaku SY beserta barang bukti berupa lembar kwitansi, 1 lembar surat tanah, 1 lembar poto copy surat tanah dan 1 lembar surat tanah sporadik sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

Kejadian berawal dari pelaku SY bersama rekannya datang ke rumah korban Desa Puain Kiwa, kecamatan Tanjung, Tabalong, untuk menggadaikan 1 unit mobil CRV dengan jaminan sertifikat rumah.

Yang mana dalam transaksi itu ada dibuatkan kwitansi gadai dengan nominal sebesar Rp 25 juta, pada Januari 2018 dan dengan jangka waktu cuma 1 bulan.

Selain itu antara pelaku dan korban juga ada kesepakatan selama digadaikan mobil itu tetap dipakai pelaku dengan sewa Rp 3 juta perbulan.

Setelah setengah bulan lamanya, pelaku SY datang lagi kepada korban untuk meminjam uang sebesar Rp 10 juta, dengan alasan untuk membayar karyawan.

Beberapa hari kemudian korban menghubungi SY namun tidak mendapat respon.

Atas dasar inilahkorban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Polres Tabalong pada Juli 2019.

Pada saat itu petugas Polsek Tanjung Kota langsung menindalanjuti dengan melakukan upaya penangkapan terhadap SY, namun berhasil melarikan diri.

Hingga akhirnya, upaya penangkapan kembali lagi dilakukan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Tabalong
AKP Deby Triyani Murdiyambroto.

Kali ini petugas gabungan berhasil membekuk pelaku yanh saat itu sedang berada di jalan di desa tempat tinggalnya. (Tribunkalteng.com/donyusman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved