Berita Tabalong
Satresnarkoba Polres Tabalong Gerebek Dugaan Pesta Sabu di Tabalong
Dugaan adanya pesta sabu di sebuah bengkel las di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, digerebek Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (12
Penulis: Dony Usman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Dugaan adanya pesta sabu di sebuah bengkel las di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, digerebek Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (12/11/2020).
Dua pemuda, PP(23) dan FS(26) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, berhasil diamankan petugas.
Keduanya kini harus menjalani proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, Kasubaghumas AKP H Ibnu Subroto, Jumat (13/11/2020), membenarkan penangkapan terhadap dua pria warga kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan inisial PP(23) dan FS(26).
Baca juga: Kaltengpedia: Pengunjung Dermaga Pantai Ujung Pandaran Makin Ramai
"Keduanya sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Terungkapnya ulah kedua pelaku bermula dari petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Zaenuri, mendapatkan informasi tentang akan adanya pesta sabu-sabu di sebuah bengkel las.
Usai itu dilakukan penyelidikan dan petugas langsung mendatangi bengkel tersebut untuk melakukan penangkapan.
Awalnya petugas mengamankan pelaku FS di halaman bengkel dan kemudian berlanjut, mengamankan pelaku PP yang berada di dalam kamar.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersebut ditemukan 1 botol yakult yang di dalamnya berisi gumpalan tisu.
Bungkus minuman energi dan 1 bungus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari dengan berat 0,27 gram.
Menurut keterangan pelaku PP, sabu-sabu tersebut milik bersama dengan rekannya pelaku FS yang mereka beli dari seseorang inisial TA.
Selanjutnya pelaku PP dan pelaku FS, beserta barang bukti tersebut dan juga 1 buah Handphone warna gold dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Tribunkalteng.com/donyusman)