Berita Palangkaraya
Ratusan APK Paslon Gubernur Kalteng Dipasang di Luar Zonasi, Bawaslu Usulkan Dibongkar
Pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di Palangkaraya Kalimantan Tengah banyak yang tidak sesuai dengan
Penulis: Fathurahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di Palangkaraya Kalimantan Tengah banyak yang tidak sesuai dengan zona pemasangan yang telah disepakati sehingga mendapat perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya.
Banyaknya laporan dari petugas pengawas pemilu di kelurahan terahdap pemasangan baliho atau spanduk, bener dan sejenisnya milik Pasangan Calon Kepala Daerah di Kalteng yang dipasang bukan pada zona yang ditentukan tersebut membuat Bawaslu Kota Palangkaraya merekomendasikan kepada KPU agar dipindahkan.
Baca juga: Kelompok Masyarakat Eks PLG Kalteng Senang Diberdayakan Menanam Padi
Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya, Endrawaty, Kamis (5/11/2020) mengatakan, pemasangan spanduk, umbul-umbul serta baliho yang dipasang bukan pada tempatnya tersebut harus diturunkan atau dipindahkan ke tempat atau zonasi pemasangan APK yang telah ditentukan.
"Kami telah melakukan koordinasi kepada KPU meminta agar APK yang dipasang bukan pada tempatnya agar segera diturunkan disesuaikan dengan zonasi yang telah ditentukan. KPU akan meminta masing-masing tim pemenangan untuk menurunkannya," ujarnya.
Endra mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan jumlah APK yang dipasang bukan pada tempatnya tersebut namun diperkirakan jumlahnya mencapai 100-an."Kami perkirakan jumlahnya mencapai seratusan, saat ini masih dilakukan pendataan.Kami berharap agar timses paslon yang membongkarnya sendiri," ujarnya. (Tribunkalteng.com/ faturahman)
