Berita Kotabaru
Pakai Mobil Ambulance Milik Pemda, Pasien Umum Wajib Bayar Rp 5.000 Per Kilometer
Warga pasien umum atau mereka tidak memiliki jaminan sosial layanan kesehatan harus lebih banyak bersabar.
Penulis: Herliansyah | Editor: edi_nugroho
Disinggung soal adanya Perbup yang mengharuskan pasien umum membayar biaya Rp 5.000/Km saat menggunakan ambulance milik pemerintah. Putra, menegaskan, tidak mengetahui tahun berapa Perbup dikeluarkan.
"Mungkin sebelum saya di dewan Perbup sudah ada. Dan, belum membaca Perbup itu. Makanya tadi saya tanya Rp 5.000 itu per apa. Sedangkan di Batulicin (Tanahbumbu) Rp 5.000 per 10 Km, kalau tidak salah," beber Putra.
Jika memang Perbup ada dan bunyinya seperti itu, Putra tegaskan, akan mengevaluasi dan mempelajari. "Mudah-mudahan dengan kejadian ini, kami bisa lihat dan buka Perbup-nya. Minimalisir biaya-biaya membebankan masyarakat," terangnya.
Menyoal berapa banyak masyarakat di Kotabaru yang jaminan sosial (BPJS) di tanggung pemerintah daerah, Putra tidak menepis. Namun tidak mengetahui persis jumlahnya.
"Saya harapkan Dinkes bisa mensosialisasikan, karena ini program baik dari pemerintah pusat. Supaya masyarakat bisa mendaftarkan diri peserta jaminan sosial," pungkas Putra. (Tribunkalteng.com/helriansyah).
