Berita Kotabaru

Pakai Mobil Ambulance Milik Pemda, Pasien Umum Wajib Bayar Rp 5.000 Per Kilometer

Warga pasien umum atau mereka tidak memiliki jaminan sosial layanan kesehatan harus lebih banyak bersabar.

Penulis: Herliansyah | Editor: edi_nugroho
Tribunkalteng.com/helriansyah
Warga dirujuk ke RS Tanahbumbu menggunakan mobil rental. Bukan ambulan karena biaya mobil rentalan lebih murah 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM, KOTABARU - Warga pasien umum atau mereka tidak memiliki jaminan sosial layanan kesehatan harus lebih banyak bersabar. Terlebih mereka tinggal di wilayah terpencil Kabupaten Kotabaru, karena saat memerlukan mobil ambulance milik Dinas Kesehatan wajib membayar.

Seperti ramai diperbincangkan nitizen di salah satu akun facebook, seorang warga ingin melakukan persalinan. Terpaksa menggunakan mobil umum ke RSUD di Tanahbumbu, karena menggunakan mobil ambulace Puskesmas, harus merogoh kocek jutaan rupiah.

Terjadi di Tanjung Samalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru. Warga ingin melakukan persalinan memilih menggunakan mobil umum lebih murah, dibanding menggunakan ambulance Puksesmas dipatok tarif cukup memberatkan yakni Rp 5.000/kilometer.

Baca juga: Kalteng Terbebas dari Zona Merah Covid-19, Penertiban Masker Terus Digencarkan

Sementara diketahui jarak tempuh dari Pamukan Selatan, Kotabaru ke Kabupaten Tanahbumbu cukup jauh.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Hajjah Ernawati mengakui hal itu. Namun, ia menjelaskan, pasien dimaksud sebenarnya peserta Jampersal (Jaminan Persalin) jadi tidak bayar satu sen pun.

"Jadi saat mereka datang itu bilangnya umum. Tidak bilang apa-apa. Tapi sudah diklarifikasi, ada WhatsApp-nya. Dan, yang posting itu (di facebook) bukan dari keluarga," jelas Ernawati kepada banjarmasinpost.co.id, Senin (19/10/2020).

Kecuali pasien umum--diluar Jampersal--, menggunakan ambulace dikenakan biaya Rp 5.000/Km. "Tetap kita lihat juga, kalau masyarakat tidak mampu kami tidak akan menginikan juga. Kami bijaksana juga," katanya.

Beda dengan yang ikut kepesertaan Jampersal, tidak diminta biaya satu sen pun. Bahkan dirujuk kemana pun, karena ada perjanjian kerjasama. "Jadi mis komunikasi saja. Makanya kami minta dari pihak keluarga segera klarifikasi," ucapnya.

Lain lagi pasien umum tidak memiliki jaminan sosial layanan kesehatan seperti Jampersal atau BPJS wajib bayar, Ernawarti menyebut, karena diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

"Makanya saya mau lihat Perbup-nya, soal belum melihat. Karena akan datang tidak ada lagi pengobatan bayar, programnya gratis nanti tahun 2021," jelas Ernawati dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III yang membidangi kesehatan Gewsima Mega Putra mengatakan, soal kejadian itu bukanlah hal yang diskriminatif. Tapi karena keinginan masyarakat itu sendiri.

Menurut Putra, BPJS program nasional dari atas ke bawah. Semua masyarakat diwajibkan mengikuti, dengan membayar bulanan dengan output didapat pelayanan kesehatan gratis.

"Kenapa orang tidak mengambil itu, mungkin penilaian pribadi orang tersebut. Dan, belum tahu apakah pasien dari kalang mampu atau tidak belum mengonfirmasi. Berharap semua masyarakat Kotabaru mengikuti program BPJS, karena banyak keuntungan dari program BPJS," ucapnya.

Diharapkannya ke depan, jika kondisi APBD Kotabaru membaik, masyarakat tidak memikiki BPJS bisa terkaper dengan KTP. Alasannya, kesehatan masyarakat tanggungan negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved