Pilkada Kalsel 2020

Diperkirakan 3.000 Lebih Warga Binaan Tak Miliki Data Kependudukan Lengkap

KPU Provinsi Kalsel melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel Ta

Editor: edi_nugroho
Tribunkalteng.com/Achmad Maudhody
Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah 

Editor: Edi Nugroho

TRIBUNKALTENG.COM BANJARMASIN- KPU Provinsi Kalsel melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel Tahun 2020 di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Sabtu (17/10/2020).

Dimana dalam Pleno ini KPU Provinsi merekapitulasi jumlah pemilih dalam DPT Pilgub Kalsel Tahun 2020 yaitu sebanyak 2.793.811 pemilih.

Tak ada sanggahan yang substantif terkait hasil rekapitulasi DPT yang disampaikan oleh KPU.

Baca juga: Program GEBER Jadi Andalan Ben-Ujang untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Meski demikian, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KPU.

Pertama yaitu terkait masyarakat Kalsel yang saat ini menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalsel.

Menurut Erna, dari catatan Bawaslu, masih ada sekitar 3.000 lebih masyarakat binaan di Lapas yang belum jelas statusnya sebagai pemilih.

Pasalnya kata Erna lebih dari 3.000 warga binaan tersebut memang belum diketahui secara pasti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) nya.

"Masih ada masyarakat di Lapas yang masih belum masuk dalam DPT karena memang NIK dan NKK belum dipastikan, cuma ada nama dan alias," kata Erna kepada Banjarmasinpost.co.id.

Bawaslu kata Erna memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti hal tersebut bekerjasama dengan instansi terkait.

"Kami rekom ke KPU dilakukan tracking mudah-mudahan sebelum hari H bisa dipastikan NIK dan NKK nya lalu didaftarkan ke TPS terdekat," kata Erna.

Catatan kedua yang disampaikan Erna yaitu terkait pemilih pemula.

Disampaikannya, ada potensi kendala yang dihadapi pemilih pemula khususnya jika pemilih tersebut baru saja atau tepat di hari H pungut hitung hitung suara berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP elektronik fisik.

Padahal kata Erna, dalam PKPU diatur bahwa pemilih yang belum termasuk dalam DPT namun merupakan pemilih sah harus bisa menunjukkan KTP elektroniknya agar bisa menyalurkan hak pilih di TPS.

"Mudah-mudahan nanti akan ada aturan atau kebijakan yang membolehkan pemilih pemula bisa memilih dengan membawa NIK dan Kartu Keluarga meski belum punya KTP elektronik fisiknya karena belum sempat dicetak," lanjutnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved