Pilkada Kapuas
Ketua DPRD Kapuas Minta ASN Jaga Netralitas dalam Pilkada
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas agar tetap menjaga net
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas agar tetap menjaga netralitasnya.
Yakni dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
"Netralitas ASN wajib dikedepankan sehingga tidak ada keberpihakan aparatur sebagai abdi negara terhadap salah satu pasangan calon" kata Ardiansah, Kamis (8/10/2020).
Ditekankannya, sikap netral harus disadari dan dipatuhi setiap ASN karena mereka memiliki keterikatan sebagai abdi negara yang dilarang berpihak terhadap pasangan calon apa pun alasannya.
• Dukung Program Food Estate, Dishub Kapuas Persiapkan Sarana dan Prasarana Pendukung
"Netralitas ASN harus dipatuhi dan diawasi masyarakat juga instansi berwenang," tandasnya.
Politisi Partai Golkar ini mendukung sanksi sesuai ketentuan berlaku dikenakan kepada ASN apabila terbukti melanggar.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo menyampaikan pihaknya melakukan pengawasan salah satunya melakukan imbauan dan membagikan famplet ke sejumlah kantor instansi pemerintahan di Kapuas.
"Ada beberapa point terkait imbauan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020 ini," kata Iswahyudi. (Tribunkalteng.com/Fadly SR)