Wabah Corona Kalteng
Sepuluh Warga Palangkaraya Tanpa Masker Terjaring Operasi Yustisi, Ini Sanksi Yang Diberikan
Operasi Yustisi hingga, Jumat (2/10/2020) makin gencar dilakukan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah untu
Penulis: Fathurahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Operasi Yustisi hingga, Jumat (2/10/2020) makin gencar dilakukan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah untuk memutus penyebaran virus corona di Ibu Kota Kalimantan Tengah.
Bahkan, Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng yang dipimpin oleh Peiabat Sementara Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas AKP Wakid bersama instansi terkait melaksanakan operasi yustisi dan kampanye ayo pakai masker Kamis (1/10/2020) bagi masyarakat dan pengendara yang melintas di Jalan Rajawali Kota Palangkaraya diperiksa.
• Banyak Warga Belum Ambil Bansos di Kelurahan Bukittunggal Palangkaraya, Ternyata Ini Kendalanya
Petugas menemukan 10 pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah."Sepuluh orang pelanggar diberikan sanksi sosial berupa pemasangan rompi orange dan menyapu jalan hingga bersih,” ujar AKP Wakid, Jumat (2/10/2020).
Wakid juga menjelaskan setelah diberikan sanksi sosial, pelanggar tersebut diberikan masker gratis dan diberikan pembinaan untuk terus menggunakan masker serta mantaati prokol kesehatan."Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah Kalteng khusunya di Kota Cantik Palangkaraya," ujarnya.
Dia berharap dengan mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan, agar dapat menekan penularan covid-19 serta mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai virus corona," ujarnya.
Operasi Yustisi juga dilakukan pada malam hari di Jalan Sangga Buana Kawasan Bukit Hindu oleh tim gabungan Satga Penanganan Covid -19. (Tribunkalteng.com / faturahman)