Selebrita
Divonis 1,5 Tahun, Lucinta Luna Menangis Tapi Tak Ajukan Banding
Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, dalam sidang putusan Rabu (30/9/2020).
"Memang yang ditunggu (adalah) putusan, berapapun itu sudah kita terima, hakim sudah memutuskan seadil-adilnya," ucap Abash.
Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona dengan dakwaan pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kini Lucinta Luna masih menjadi tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (*)
• Jelang Liverpool vs Arsenal di 16 Besar Carabao Cup, Thiago Alcantara Positif Covid-19
• Angka Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Liga Italia Terancam Kembali Ditunda
Editor : Anjar Wulandari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Sidang Putusan Lucinta Luna, Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Tak Ajukan Banding"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/lucinta-luna-video-call-dengan-jaksa-02.jpg)