Berita Kapuas
Bawa Sajam Rusak Plang Pemberitahuan, Lelaki Ini Diamankan Polsek Kapuas Barat
Lelaki berinisial RD (28) ini harus berurusan dengan hukum karena perkara kasus senjata tajam (sajam).
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Lelaki berinisial RD (28) ini harus berurusan dengan hukum karena perkara kasus senjata tajam (sajam).
Warga Mandomai itu diamankan oleh personel Polsek Kapuas Barat, Selasa (29/9/2020) malam lalu.
Pelaku diamankan di Jalan Ria Gilang, Kecamatan Kapuas Barat. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kapuas Barat guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimortiono, Kamis (1/10/2020), menyampaikan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.
• Jaga Hak Pilih Warga Binaan, KPU Kapuas Koordinasi dengan Rutan
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, pihaknya bergerak hingga pelaku diamankan.
"Penangkapan bermula saat piket Polsek Kapuas Barat menerima pengaduan dari masyarakat bahwa ada warga yang diduga merusak plang pemberitahuan yang bertuliskan ada perbaikan jembatan," kata Ipda Eko.
Kemudian, ia bersama piket Polsek Kapuas Barat mendatangi tempat kejadian perkara, kemudian sekitar pukul 21.35 WIB, diback up anggota Satreskrim, pihaknya mengamankan pelaku di rumah.
"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa sajam diamankan ke Polsek Kapuas Barat untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (Tribunkalteng.com/Fadly SR)