Kriminalitas Kalsel

ABG di Kotabaru Kalsel Dibawa ke Hotel, Dicekoki Miras Lalu Dicabuli, Begini Modus Pria Ini Beraksi

Hukuman berat menanti SP (29) karena ulahnya yang melakukan pencabulan terhadap korban, Mawar--bukan nama sebenarnya--red, berusia 15 tahun.

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Satreskrim Polres Kotabaru untuk Bpost
SP (29) tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Kotabaru. 

Editor : Hari Widodo

TRIBUNKALTENG.COM, KOTABARU -  Hukuman berat menanti  SP (29)  karena ulahnya yang melakukan pencabulan terhadap korban, Mawar--bukan nama sebenarnya--red, berusia 15 tahun.

Warga Desa Langkang Baru, Kecamatan Pulaulaut Timur, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan ini, kini terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru.

Perbuatan yang tidak senonoh dilakukan tersangka di sebuah hotel di Jalan Veteran, Kecamatan Pulaulaut Utara, Rabu (23/9/2020) sekitar pukul 14.30 Wita lalu.

Tidak terima perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Kotabaru, Kamis (24/9/2020).

Jadi Tersangka, Oknum Satlantas Polresta Pontianak Akui Lakukan Pencabulan ke ABG Pelanggar Lalin

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Korban Digauli Saat Asyik Bermain Game

Kini SP sudah ditetapkan tersangka ini pun diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena melanggar Pasal 81 Ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan, pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban masih dibawah umur.

Menurut Abdul Jalil, kejadian berawal saat korban diajak jalan oleh pelaku yang juga teman dekat ayah korban.

Dengan alasan mengambil uang Rp 300 ribu yang mau dipinjam ayah korban.

Dengan alasan itu, pelaku kemudian menjemput korban di rumah kosan, sembari pelaku meminta izin kepada ibu korban yang kemudian korban dibawa ke pusat kota Kotabaru.

Pelaku bukannya mengambil uang seperti yang diberitahukan sebelumnya ke orangtua korban. Namun malah membawa korban ke kamar di sebuah hotel.

Sebelum melakukan aksi tidak senonohnya, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (miras) merk Orang Tua sebanyak dua tegukan.

Setelah itu pelaku mengajak korban berhubungan badan. Korban menolak, namun pelaku memaksa dan melucuti semua pakaian luar dan dalam yang dipakai korban.

Salman Mengaku Tergiur Tubuh Adik Pacar yang Masih Bocah, Lakukan Pencabulan saat Sang Kekasih Pergi

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku kemudian mengantar korban ke rumah.

"Sampai di rumah, ayah korban menanyakan ke korban kemana saja dengan terlapor. Korban dengan rasa takut menceritakan semua ke sang ayah," ujar Kasat Reskrim.

Mendengar cerita korban. Tidak terima perbuatan pelaku, ayah korban melaporkannya ke Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved