Berita Kapuas
Berikut Laporan Pusdalops-PB BPBD Kapuas terkait Peristiwa Kebakaran di kawasan Pasar Pujon
Kebakaran hebat melanda kawasan Pasar Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (18/9/2020) tengah malam t
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: edi_nugroho
Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Kebakaran hebat melanda kawasan Pasar Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (18/9/2020) tengah malam tadi.
Berdasarkan data diterima banjarmasinpost.co.id dari Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kabupaten Kapuas, lokasi tepatnya kebakaran di Komplek Pasar Desa Pujon RT 02.
"Tim Pusdalops-PB BPBD Kabupaten Kapuas telah melakukan pendataan di lapangan, sementara yang terdata, 77 KK terdampak peristiwa kebakaran tersebut," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, Sabtu (19/9/2020) siang.
Disampaikannya pula berdasarkan pendataan yang telah dilakukan sejauh ini, sejumlah bangunan ludes dilalap api.
• Kebakaran Pasar Pujon Kapuas Terulang, Mengingatkan Kembali Kejadian Tujuh Tahun Silam
• Adzan Berkumandang dari Masjid di Lokasi Kebakaran Pasar Pujon Kapuas Kalteng
• Kebakaran Pasar Pujon Kapuas, Setelah Dua Jam Berkobar Api Mulai Dikuasai
"Diantaranya 74 unit ruko, dua unit barak dan penginapan atau losmen yang terbakar," bebernya.
Dilanjutkannya lagi, berdasarkan laporan dari Camat Kapuas Tengah, Kebakaran terjadi sekitar pukul 23.10 WIB tengah malam tadi.
"Api cepat membakar karena bangunan berbahan kayu/semi permanen, api dapat dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB," lontarnya.
Selain upaya pemadaman yang dilakukan oleh warga berkerjasama dengan instansi terkait dan pemadam kebakaran Kapuas, saat pemadaman juga dibantu Damkar dari Palangkaraya, Buntok Kabupaten Barito Selatan hingga Banjarmasin, Kalsel.
"Kami BPBD Kapuas terus berkoordinasi dengan OPD terkait, pihak kecamatan dan pihak terkait lainnya. Kami akan menyiapkan kebutuhan untuk korban terdampak," ungkapnya.
(Tribunkalteng.com/Fadly SR)