Selebrita

Reza Artamevia Terjerat Kasus Narkoba, Ini Deretan Fakta dari Ancaman Hukuman hingga Barang Bukti

Kasus narkoba menjerat Penyanyi Reza Artamevia. Berikut ini rangkuman lengkap sejumlah fakta dari ancaman hukuman hingga barang bukti.

Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers kasus narkoba Reza Artamevia di Polda Metro Jaya, Minggu (06/09/2020). 

Ini keterkaitan semuanya," kata Yusri Yunus.

Usai diamankan di Jatinegara, aparat kepolisian lalu melakukan penggeledahan ke kediaman Reza Artamevia yang terletak di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Di dalam rumahnya kita temukan bong dan korek api yang biasa digunakan," lanjut Yusri.

2. Hasil tes urine

Dari hasil tes urine terhadap Reza Artamevia, Polda Metro Jaya menyatakan yang bersangkutan positif amphetamine atau terbukti mengonsumsi sabu.

"Hasil tes urine positif, positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," kata Yusri.

3. Konsumsi narkoba selama 4 bulan terakhir

Dari hasil pemeriksaan, Reza Artamevia mengaku sudah menggunakan narkoba selama empat bulan terakhir.

Ibu Aaliyah Massaid ini berkilah memakai barang haram dengan alasan mengisi kekosongan selama pandemi virus corona atau Covid-19.

"Yang bersangkutan, RA ini, hasil pemeriksaan memang mengaku kalau dia menggunakan sabu sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja," kata Yusri.

Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami motif dan memburu pengedar yang memberikan suplai sabu ke Reza Artamevia.

4. Terancam hukuman 4 tahun penjara

Dengan bukti-bukti temuan di atas, polisi akan menjerat Reza Artamevia dengan Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karenanya, terhadap Reza Artamevia bakal terancam hukuman paling singkat selama 4 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved