Selebrita
Reza Artamevia Terjerat Kasus Narkoba, Ini Deretan Fakta dari Ancaman Hukuman hingga Barang Bukti
Kasus narkoba menjerat Penyanyi Reza Artamevia. Berikut ini rangkuman lengkap sejumlah fakta dari ancaman hukuman hingga barang bukti.
TRIBUNKALTENG.COM - Penyanyi Reza Artamevia terjerat kasus narkoba. Berikut ini deretan fakta yang telah dirangkum mulai dari ancaman hukuman hingga barang bukti.
Ya, Reza Artamevia menambah daftar deretan artis yang tejerat narkoba.
Pelantun lagu 'Pertama' itu diamankan pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Jumat 4 September 2020.
Kemudian Polisi telah mengamankan barang bukti kepemilikan narkoba.
• ZODIAK Ramalan Horoskop Selasa 8 September 2020 : Libra Perlu Tetap Tenang, Scorpio Cari Tantangan
• Diguyur Hujan Lebat, Sepuluh Desa di Landak Kalbar Diterjang Banjir
• VIRAL Video TikTok Bocah Kecil Diajari untuk Berbagi, Yayah Fitri Yani Ungkapkan Cerita Sebenarnya
Bahkan Reza juga telah melakukan tes urine.
Sejumlah fakta pun terangkum mengenai kasus ini.
Polda Metro Jaya akhirnya menggelar konferensi pers.
Apa saja fakta-fakta terbaru dari penangkapan Reza Artamevia?
Dihimpun Kompas.com, berikut faktanya:
1. Barang bukti sabu 0,78 gram
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengumumkan barang bukti hasil temuan polisi dari penangkapan Reza Artamevia.
Narkoba berjenis sabu seberat 0,78 gram berhasil diamankan dari tas Reza Artamevia lengkap dengan bong dan korek api.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Kemudian ada dompet,
ada alat isap atau biasa disebut bong, ada korek api.