Kriminalitas Kapuas
Petugas Satreskrim Polres Kapuas Ciduk Pencuri Rokok dan Tabung Gas
Petugas Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng, menindaklanjuti laporan pencurian dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
TRIBUN KALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Pemuda berinisial BB (27) membobol sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Beras, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaku diciduk petugas, saat berada di depan sebuah barak di Jalan Tambun Bungai Gang 5, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo, Senin (31/8/2020), membenarkan mengamankan tersangka pencurian tersebut.
"Kami amankan setelah menindaklanjuti laporan korban dan kami lakukan penyelidikan di lapangan," katanya.
• Dalangi Pencurian HP, Pria Kapuas Ini Diamankan Satreskrim Polres Kapuas
• Dua Pencuri Sekarung Karet Nyaris Dihakimi Massa di Pulau Petak Kapuas
• Pria Ini Diciduk Polisi di Kapuas, Curi HP dan Cincin Emas
• Curi Handphone di Kapuas, Pria Tegal Ini Ditangkap di Mantewe Tanahbumbu
Kejadian bermula saat Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah warung milik pelapor atau korban.
Pelapor dan suaminya baru pulang dari rumah orangtua. Kemudian, mampir di warung miliknya di tepi Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Beras.
Pelapor dan suaminya kaget mendapati pintu warung telah terbuka. Setelah memeriksa, mendapati sejumlah barang barang jualan raib. Di antaranya, rokok, PS II, dua buah ponsel merk Oppo, dua tabung gas 3 kilogram, serta tabungan atau celengan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan Rp 8.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Dapat laporan itu, pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku pencurian bisa diamankan.
"Bersama pelaku, kami amankan barang bukti ponsel Oppo A51 dan Oppo A1601, celana jeans warna hitam dan sepeda motor honda Sonic warna hitam," pungkasnya.
(Tribun Kalteng/Fadly SR)