Berita Kapuas
Pria Ini Diciduk Polisi di Kapuas, Curi HP dan Cincin Emas
MR diduga melakukan pencurian handphone dan cincin emas di sebuah rumah di Jalan Barito, Gang V, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Empat hari sudah, MR (23) pelaku mendekam di balik jeruji tahanan setelah diamankan Resmob Satreskrim Polres Kapuas.
MR diamankan, Senin (11/5/2020) sore lalu, di perumahan RT 36, RW 04, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Ia diduga menjadi dalang pencurian handphone dan cincin emas di sebuah rumah di Jalan Barito, Gang V, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, Jumat (15/5/2020) membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan pelaku pencurian tersebut.
• Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polres Kobar Amankan 3 Kendaraan
• PN Kualakapuas Total Praperadilan Iwit, Kasus Pencurian di Sei Hanyo Kapuas Hulu Berlanjut
• Spesialis Pencurian Rumah Kosong Ditembak, Tabung Gas Ikut Diembat
"Penangkapan pelaku ini hasil penyelidikan di lapangan menindaklanjuti laporan korbannya," katanya.
Dimana sebelumnya polisi menerima laporan kejadian dari korban yang kehilangan cincin emas milik ibunya yang tersimpan dalam sebuah lemari di dalam kamarnya.
Bersamaan juga dengan hilangnya sebuah handphone merk Vivo Y12. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.900.000.
• Pencurian Lampu PJU Trans Kalimantan Digagalkan Polisi, Pelaku Sebelum Sempat Beraksi di Lain Tempat
Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas, hingga dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku beserta barang bukti bisa diamankan.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya.
(banjarmasinpost.co.id/fadly sr)