Kriminalitas Sampit
Ibu Kandung dan Pacarnya Siksa Bocah di Sampit, Pelipis Robek dan Tulang Patah
Polres Kotim, Kalteng, berhasil mengungkap kasus penganiayaan seorang bocah, pelakunya adalah ibu kandung bersama pacar.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
TRIBUN KALTENG/FATURAHMAN
Yati (25), tersangka penyiksa anaknya yang berusia 6 tahun, bersama sang pacar, Anto (26), telah diamankan di Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Selasa (25/8/2020). Kedua tersangka memukuli, menginjak dan melintir tangan bocah hingga patah tulangnya, sehingga korban cilik ini juga mengalami traumatik.
"Dia melakukan itu karena pengaruh narkoba. Mereka berdua terkadang mengonsumsi narkoba,, sehingga akhirnya tega menganiaya boca. Jadi yang menganiaya korban adalah Anto dan Yati, Ibu kandung," ujarnya.
Atas perbuatan keduanya, polisi mengenakan Pasal 44 ayat 2 UU No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara subsider Pasal 80 ayat 2 dan 4 UU nomor 17 tahun 2016 yang mengatur tentang Pelindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahimun dapat ditambah sepertiga dari hukuman maksimal karena dilakukan oleh orangtua kandung.
(Tribun Kalteng/Faturahman)