wabah Corona di Kalteng
Ini Aturan Pernikahan di Masa Pandemi yang Ditetapkan GTPP Palangkaraya
Aturan tersebut, mulai dipraktikkan oleh forum pelaku usaha jasa Kota Palangkaraya bersama GTPP setempat.
Penulis: Fathurahman | Editor: Edinayanti
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengeluarkan aturan tentang tata cara pelaksanaan pernikahan selama masa pandemi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah sesuai dengan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru.
Aturan tersebut, mulai dipraktikkan oleh forum pelaku usaha jasa Kota Palangkaraya bersama GTPP setempat.
Mulai Kamis (6/8/2020), pelaksanaan pernikahan yang sesuai protokol covid-19 sudah disosialisaikan kepada warga Palangkaraya yang akan mengadakan hajatan pernikahan.
Ketua Harian GTPP Kota Palangkaraya, Emi Abriyani, mengatakan, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya akan mengirim tim untuk melakukan pengawasan dan menertibkan masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
• Hana Hanifah Ucap Kala Itu Lagi Ganti Baju, Klarifikasi Soal Telanjang Ketika Digerebek Polisi
• Tiara Andini Meriahkan Smartfren WOW Virtual Concert, Grogi Walau Tampil di Konser Virtual
Kegiatan pernikahan juga harus mengajukan permohonan izin ke satgas dan dilakukan verifikasi persiapan oleh tim.
Jika sudah siap, maka akan diberikan surat rekomendasi.
"Tidak ada biaya (gratis) dalam mengurus surat rekomendasi karena Satgas Bekerja dengan Profesional," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, pada periode Bulan Juli hingga 3 Agustus telah dikeluarkan 113 Surat Rekomendasi untuk acara pernikahan (baik di hotel, gedung, di rumah, dan di gereja.).
Sedangkan tata tertib pernikahan yang sesuai protokol kesehatan tersebut antara lain harus ada tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah.
Undangan dan penyelenggara wajib menggunakan masker, jarak tempat duduk 1 meter, kapasitas tempat duduk hanya 30 persen dari kapasitas ruangan (gedung/hotel).
Maksimal 30 undangan dalam 1 sesi (di rumah).
Jumlah undangan juga berdasarkan hasil survey di lapangan oleh satgas, karena ada lokasi yang sempit, ada yang luas.
Pembersihan meja dan kursi dengan desinfektan (setiap pergantian sesi), maksimal 4 kursi dalam 1 meja bundar, memastikan tidak ada kerumunan pengunjung (dengan cara membuatkan tempat tunggu/ ruangan tunggu dengan kursi yang diatur jaraknya).
Penyajian makanan dengan 2 cara, pertama dengan kotakan, kedua dengan cara prasmanan (tapi ada petugas khusus yang menyajikan).
Pencatatan tamu undangan dilakukan oleh petugas khusus.
Diutamakan ada sarung tangan untuk pergantian pemegang mikrofon.