Kriminal Palangkaraya
Angkut BBM Segini, Sebuah Pikap Diamankan Polresta Palangkaraya
Sebuah mobil pikap yang sedang melintas di Jalan Achmad Yani Kota Palangkaraya diamankan polisi karena ternyata mengangkut BBM diduga ilegal.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
TRIBUN KALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sebuah mobil jenis mitsubishi pikap dengan nomor Polisi KH 8872 AS, diamankan polisi saat melintas di jalan raya di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng ).
Petugas Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah ( Kalteng ), mendapati sebuah mobil pikap membawa ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau bensin bersubsidi tanpa izin, Senin (3/08/2020) sekitar Pukul 16.30 WIB.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kanit II SPKT. Aiptu Irawan Rezky, menuturkan, pelaku yang diamankan berinisial S berumur 38 tahun merupakan warga Jaalan Badak, Palangkaraya.
• Petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Tangkap Pemilik Sepaket Sabu
• Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan Tamu Hotel Bawa Sabu
• Petugas Polresta Palangkaraya Imbau Begini kepada Pengunjung Objek Wisata
Diamankan petugas saat melintas di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Irawan menjelaskan, dari tangan pelaku , pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap, dengan satu tandon berisi 1.000 liter BBM jenis premium dan 30 jerigen berisi BBM dengan kapasitas masing-masing 30 liter.
Diduga, BBM yang diangkut tersebut akan dijual oleh pengepul ke pinggiran kota dengan harga lebih tinggi. Karena itu, polisi masih mendalami dengan memintai keterangan dari pelakunya.
"Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangkaraya untuk kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut," ujarnya.
(Tribun Kalteng/Faturahman)