Berita Palangkaraya
DPRD Kalteng Sepakati Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2019
Pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan APBD tahun 2019 disepakati antara DPRD dan Gubernur Kalteng untuk kenudian dijadikan perda.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
TRIBUN KALTENG, PALANGKARAYA - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan (Kalteng) telah menggelar rapat, beragendakan laporan hasil rapat gabungan yang disampaikan oleh Badan Anggaran tentang pembahasan raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya, juga telah dilakukan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Pembahasan itu dimulai dari pembahasan di Banggar, di komisi-komisi, kemudian harmonisasi Banggar, hingga terjadi kerja sama yang baik dengan jajaran Pemprov Kalteng.
Hasil akhirnya, DPRD bersama Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
• Anggaran Covid-19 Capai Rp500 Miliar, DPRD Kalteng Bentuk Pansus Pengawasan
• DPRD Kalteng Dukung Pembenahan Inftrastruktur Kota Palangkaraya, Ini Alasannya
• Sugianto Keluarkan Pergub Pungutan Pihak Ketiga, DPRD Kalteng Konsultasi ke KPK
• DPRD Kalteng Ingatkan Kepala Daerah di Kalteng Tidak Tergiur Suap, Ini Alasannya
Kesepakatan dilakukan dalam rapat paripurna ke 6 masa persidangan II (kedua) tahun sidang 2020 DPRD di DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (28/7/2020).
Kegiatan ini dipimpin Ketua DPRD ProvInsi Kalteng Wiyatno, didampingi Wakil Ketua Abdul Razak, Jimmy Carter dan Faridawaty Darland Atjeh.
Gubernur mengharapkan, pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik lagi,
"Diharapkan, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah agar tetap melakukan pengawasan dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku," ujarnya.
(Tribun Kalteng/Faturahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/penandatanganan-raperda-pertanggungjawaban-apbd-2019-oleh-gubernur-kalteng.jpg)