Nasional
Guru dan Dosen PNS Kini Dapat Jatah Cuti Tahunan
Peraturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbit pada tahun 2020 memberikan kesempatan bagi para dosen dan guru untuk dapat cuti tahunan
TRIBUNKALTENG.COM - Peraturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbit pada tahun 2020 memberikan kesempatan bagi para dosen dan guru untuk mendapatkan jatah cuti tahunan.
"Di aturan sebelumnya (PP No. 11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto melalui keterangan tertulisnya.
Dia menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020, disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan.
Haryomo juga menjelaskan, untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya, lantaran PPK kerap tidak sempat meneken permohonan cuti pegawai dikarenakan keterbatasan waktu.
“Maka di PP yang baru ini bisa dikuasakan. Kalau misalnya gubernurnya tidak sempat menandatangani, maka bisa didelegasikan ke wakil gubernur atau sekda,” ujarnya.
Selanjutnya terkait ketentuan cuti sakit. Pada aturan sebelumnya dikatakan bahwa PNS berhak mendapat cuti sakit apabila PNS yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari.
Namun, di PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit.
Permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
“Ini mengakomodir PNS yang ingin melakukan pengobatan ke luar negeri. Sebelumnya PNS yang cuti sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah,” jelasnya.
Haryomo juga menekankan bahwa cuti merupakan hak setiap PNS. Jadi tidak boleh tidak diberikan, kecuali cuti di luar tanggungan negara.
“Ketika bapak atau ibu memiliki staf yang ingin mengajukan cuti, maka bapak atau ibu tidak berwenang untuk menolak. Bapak atau ibu hanya diberikan hak untuk menunda,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Terbaru, Guru dan Dosen dapat Jatah Cuti Tahunan"
Kabar Duka, Menpan-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Politisi PDI-P itu Sempat Dirawat di RS |
![]() |
---|
Suami Merantau ke Kalimantan, Istri Masukkan Lelaki Lain ke Kamar Lalu Dipergoki Mertua |
![]() |
---|
Banjir Rob Tak Cuma di Semarang, di Banjarmasin Sudah Sepekan, Warga Tak Khawatir : 'Sudah Biasa' |
![]() |
---|
Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Pagi Ini Diperkirakan Diikuti Sekitar 100.000 Jemaah |
![]() |
---|
Cara Dapat Ganti Rugi Gangguan Internet Indihome, Berlaku Hingga 15 Oktober 2021 |
![]() |
---|