Berita Kapuas

Disdik Kapuas Sosialisasikan Tahun Ajaran Baru, Inilah Batasan-Batasannya

Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020 mendatang, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas gencar melakukan sosialisasi Surat Keputusan

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: edi_nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Fadly Setia Rahman
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020 mendatang, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas gencar melakukan sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Isinta SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Penuh Rasa Syukur Rara LIDA Asah Bakat sebagai Pembawa Acara Bersama Jirayut

"Sosialisasi dilakukan baik melalui surat edaran, in house training, bimtek, termasuk juga melalui webinar yang diadakan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas kerjasama dengan PGRI Kapuas akhir pekan tadi," kata Kadisdik Kapuas, H Suwarno Muriyat, Senin (6/7/2020).

Dilanjutkannya, saat webinar diikuti anggota Tim Pengawas BDR Disdik Kapuas dan Tim SPMI LPMP Provinsi Kalimantan Tengah selaku narasumber.

Berlangsung interaktif sekitar empat jam dan diikuti hampir seribu guru, kepala sekolah, pengawas dan dosen dari 14 Kabupaten/Kota se-Kalteng maupun provinsi tetangga, Kalimantan Selatan.

Vicky Prasetyo Dulang Kekayaan Selangit Tak Kalah Saing dari Raffi Ahmad, Nyaris 5 Miliar Sebulan!

"Webinar yang dilaksanakan saat itu momennya tepat karena seminggu ke depan memasuki tahun ajaran baru 2020/2021. Maka tentu memerlukan kiat yang tepat agar Belajar Dari Rumah (BDR) dapat dilaksanakan secara efektif," ujarnya.

Adapun perihal SKB empat menteri yang disosialisasikan yaitu tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

"SKB yang ditandatangani empat Menteri pada tanggal 15 Juni, bahwa Tahun Ajaran 2020/2021 jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di mulai pada pertengahan bulan Juli 2020," tambah Alumni Program Doktor Pendidikan Bahasa Indonesia dan Sastra Universitas Negeri Malang ini.

Vicky Prasetyo Dulang Kekayaan Selangit Tak Kalah Saing dari Raffi Ahmad, Nyaris 5 Miliar Sebulan!

Dimana, dalam SKB itu, satuan pendidikan pada zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka.

Namun setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama setempat.

"Kabupaten Kapuas berada pada zona dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah atau BDR," bebernya.

Terkait itu, pihaknya pun memberi kiat agar stakeholder pendidikan makin menguatkan peran Pusat Belajar Masyarakat serta Tim Pengawas BDR.

Ia juga menguraikan Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terutama pada Standar Proses berupa I two dan M three yakni Interaktif, Inspiratif, Menyenangkan, Menantang dan Memotivasi.

Disampaikannya pula, guna kelancaran semua itu Mendikbud telah membolehkan pemanfaatan Dana BOP dan BOS untuk penanganan Covid-19.

Bahas Masalah Pemberantasan Korupsi, KPK ke Kalteng Audiensi dengan Kapolda

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved