Wabah Virus Corona

Mulai Dilonggarkan, Hasil Rapid Tes dan PCR Covid-19 Kini Berlaku 14 hari

Persyaratan untuk melakukan perjalanan antarkota di dalam negeri di masa pandemi Virus Corona tak lagi seketat sebelumnya.

Editor: Rahmadhani
istimewa
Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin, saat memberikan pengarahan kepada pedagang terkait kebijakan penyemprotan yang dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Pasar Besar Palangkaraya. 

Bagi individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat ketentuan berlaku:

  • Setiap individu yanng datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
  • Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedetangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan tes PCR dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat kterangan bebas gejala seperti influensa serta dikejualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
  • Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes PCR setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah
  • Memanfaatkan akomodasi karantina hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi arantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Hore! Gugus Tugas Covid longgarkan aturan, rapid test dan PCR kini berlaku 14 hari

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved