Wabah Virus Corona

Syarat Naik Pesawat Di Tengah Pandemi Covid-19 Angkasa Pura Tegaskan Hal Ini

Naik pesawat di tengah pandemi covid-19 berikut ini syaratnya, diantaranya calon penumpang agar datang lebih awal.

Editor: Nia Kurniawan
EPA-EFE/JAMES ROSS AUSTRALIA AND NEW ZEALAND OUT/JAMES ROSS
Orang-orang yang memakai alat pelindung diri berdiri di checkin bagasi di dalam terminal keberangkatan internasional di Bandara Melbourne Tullamarine, di Melbourne, Australia, 13 Maret 2020. 

Editor : Nia Kurniawan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ada sejumlah syarat yang kini harus dipenuhi dan prosedur yang dilewati bila penumpang ingin naik pesawat.

Calon penumpang diimbau PT Angkasa Pura II (Persero) datang ke bandara 3 hingga 4 jam lebih awal dari jam keberangkatan.

Dilansir oleh TribunTravel dari laman resmi Angkasa Pura II, syarat tersebut wajib dipenuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Update Minggu : Pasien Covid-19 Kalteng Sembuh 8 Orang, ODP Berkurang 74 Orang

Ibu Hamil Rentan Tertular Virus Corona, Begini Cara Menjaga Imunitas agar si Buah Hati Aman

Satpol PP Kapuas Patroli Pengawasan di Pasar, Sosialisasi Wajib Kenakan Masker

Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail sehingga calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Seperti di Bandara Internasional Soekarno Hatta, ada prosedur baru seperti titik layanan keberangkatan hanya terdapat di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3.

Kemduian, di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemudian, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan, seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.

Jelang PSBB Palangkaraya, Pemko Gelar Rapat Penyiapan Perwali, Begini Aturannya

Punya Cari Unik Cegah Corona, PKS Kalteng Bagikan Tajil dengan Cara Ini

Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.

Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.

Di meja pemeriksaan kedua tersebut seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP.

Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.

Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.

Setalah itu, tahap berikutnya, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2.

Di SCP 2 ini, personel Avsec akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri.

Barulah, penumpang diperbolehkan menuju boarding lounge.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved