Kriminalitas Kapuas
Pria Asal Batola Ini Nekat Edarkan Uang Palsu di Kapuas, Terungkap Upal dari Surabaya
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan pelaku mengedarkan uang palsu
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Royan Naimi
Editor: Royan Naimi
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Edarkan uang palsu di Kapuas, Rahmadani (41) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Warga Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) ini pun kini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Kapuas.
Diduga pelaku telah mengedarkan sejumlah uang palsu di wilayah Kualakapuas.
Pihak kepolisian yang dapat informasi peredaran uang palsu pun langsung gerak cepat hingga akhirnya pelaku bisa diamankan di wilayah Banjarmasin.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan pelaku yang mengedarkan uang palsu tersebut.
• NEWSVIDEO Sekitar 91 Tahun Terkubur di Kalteng, Jasad Pangeran Antasari Dipindahkan ke Banjarmasin
• Pasien Sembuh Satu Orang, Inilah Daerah Kalteng Tambah Tujuh Kasus Positif Covid-19
"Pelaku diamankan beserta barang bukti satu lembar uang palsu Rp 100 ribu," katanya, Jumat (1/5/2020).
Kasat pun menjelaskan kronologi kejadian dimana pelaku mengedarkan uang palsu itu.
Bermula pada Senin (23/4/2020) malam lalu di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Jepang, Kota Kualakapuas.
Saat itu, pelaku memesan minum di warung tersebut dan membayar dengan uang Rp 100 ribu yang belakangan diketahui palsu.
"Pada saat itu korban curiga uang tersebut palsu. Lalu korban meminta pelaku membayar dengan uang yang lain. Namun pelaku langsung pergi dari warung itu," bebernya.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.
"Setelah menerima laporan, kami pun melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengamankan pelaku di wilayah Banjarmasin," bebernya.
Hasil penyidikan sementara, pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu di tiga lokasi di wilayah Kapuas masing-masing Rp 100 ribu.
Yakni di warung yang berlokasi di Jalan Jepang, warung dekat bundaran Kapuas dan warung di daerah Sei Beras, Kota Kualakapuas.
"Pengakuannya, uang palsu tersebut diperoleh dari Surabaya. Ini kami masih dalami," tandasnya.
Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 36 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang setiap orang dan atau mengedarkan rupiah yang diketahuinya rupiah palsu.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunkalteng.com/m fadly setia rahman)