Diperiksa 9 Jam, Anak Kedua Bupati Resmi Ditahan dalam Kasus Penembakan di Majalengka
Setelah dilakukan pemeriksaan, Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi, akhirnya ditahan.
TRIBUNKALTENG.COM, MAJALENGKA - Setelah dilakukan pemeriksaan, Irfan Nur Alam, tersangka kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi, akhirnya ditahan.
Irfan sebelumnya diperiksan selama sekitar 9 jam dan dicecer sebanyak 26 pertanyaan.
Penasehat Hukum tersangka, Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019) dini hari, mengatakan kliennya telah resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh para penyidik.
Hal tersebut hak subjektivitas penyidik, untuk memperlancar proses penyidikan.
"Ditahan dalam arti apa, biar proses penyidikan ini berjalan cepat dan lancar," ujar Kristiwanto, Sabtu (16/11/2019).
• Anak Bupati Majalengka Dilaporkan ke Polisi, Kontraktor Tagih Utang Proyek Ditembak dan Diintimidasi
• Gol Penalti Lionel Messi Menangkan Argentina Kontra Barsil di Laga Persahabatan
• Shalat dalam Perjalanan: Ini Cara Shalat Jamak Takdim, Shalat Jamak Takhir, dan Jamak Qashar
Ia menambahkan, terkait penahanan ini, pihaknya sebagai penasehat hukum akan melakukan upaya penangguhan.
Hal ini, kata dia, merupakan hal kliennya untuk mengajukan penangguhan.
"Faktanya apa, klien kami koorperatif," ucap dia.

Kristiwanto menyebutkan, ada beberapa alasan kliennya tersebut kini ditahan.
Disebutkan dia, beberapa alasannya, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan.
"Barang sudah disita, klien kami koorperatif dan tidak akan melarikan diri. Itulah yang akan dijadikan alasan kami untuk mengajukan surat pengajuan penangguah pertahanan," kata Kristiwanto.
Sebelumnya, polisi memanggil anak kedua Bupati Majalengka itu terkait kasus penembakan terhadap kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura, Minggu (10/11/2019) malam.
Panji yang dianggap menjadi korban, awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku yang mengarah ke Irfan Nur Alam.
Setelah proses penagihan, Irfan Nur Alam mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.
Polisi pun menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.