Info CPNS 2019
Hore Nilai Passing Grade SKD CPNS 2019 Diturunkan, Segini Nilai yang Harus Dicapai
Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa nilai ambang batas ( passing grade) yang digunakan berbeda dengan tahun lalu.
Untuk seleksi administrasi, peserta harus menyiapkan lengkap dokumen-dokumen yang dijadikan persyaratan dalam formasi yang dilamar.
Barulah tahap selanjutnya peserta akan menuju tes-tes yang wajib dilakukan agar lolos menjadi ASN.
Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi para pelamar:
1. Warga negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
11. Berkelakuan baik.
12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1, dan 3,20 untuk lulusan S2.