Info CPNS 2019
Formasi CPNS 2019 di Kemenag, Ada Syarat Khusus dan Pendaftaran di Sini
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merilis formasi CPNS 2019 dalam Pendaftaran CPNS 2019, Senin (11/11/2019) malam.
TRIBUNKALTENG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merilis formasi CPNS 2019 dalam Pendaftaran CPNS 2019, Senin (11/11/2019) malam.
Sebanyak 5815 formasi diumumkan Kemenag atau yang paling banyak di antara instansi pusat lain pada Pendaftaran CPNS 2019 yang dilakukan lewat link resmi sscasn.bkn.go.id yang dulu sscn.bkn.go.id.
Dari laman resmi kemenag.go.id berikut rincian formasi CPNS Kementerian Agama 2019:
1. Guru: 1.891 orang
2. Dosen: 2.131 orang
3. Penghulu: 151 orang
4. Jabatan fungsional: 772 orang
5. Penyuluh agama: 151 orang
6. Pelaksana: 723
Untuk 5815 formasi CPNS Kemenag 2019 akan ditempatkan di 143 unit kerja di bawah Kemenag di seluruh Indonesia.
• Hore Nilai Passing Grade SKD CPNS 2019 Diturunkan, Segini Nilai yang Harus Dicapai
• Heboh Game Remi Diduga Menghina Nabi Muhammad, Polisi Amankan Satu Warga Garut
• Download Lagu It Aint Me Selena Gomez, Gudang Lagu Selena Gomez Terpopuler 2019
Di antaranya Sekretariat Jenderal; Inspektorat Jenderal; Kantor Wilayah; Universitas Islam Negeri (UIN); Institut Agama Islam negeri (IAIN).
Juga di STAIN; STAKPN; STAHN; STABN; Balai Diklat Keagamaan; Balit Litbang; hingga Unit Pelaksanan Teknis Asmara Haji.
* Syarat Yang Harus Dipenuhi
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pelamar CPNS Kemenag 2019.
Terlebih pada saat mengunggah dokumen di portal SSCASN.
Berikut sejumlah aturan mengunggah persyaratan administrasi dalam bentuk scan:
1. Surat lamaran ditulis dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, diberi tanggal sesuai dengan tanggal mendaftar online dan ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu
2. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun SSCASN
3. Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Kementerian Riset dan Dikti atau Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
Khusus pelamar Dokter dan Perawat menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) ash yang masih berlaku
7. Bukti perguruan tinggi dan program studi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
8. Surat pernyataan Bebas Narkoba ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu
9. Surat pemyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu
10. Bagi Pelamar dengan kriteria Cumlaude, bukti Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
11. Bagi Pelamar dengan kriteria Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
12. Bagi Pelamar dengan kriteria Diaspora, ditambah dengan:
a. Paspor Indonesia yang masih berlaku
b. Surat rekomendasi sebagai tenaga profesional di bidangnya dari tempat yang pelamar bekerja minimal selama dua tahun
c. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu
d. Surat Pernyataan bahwa pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu
13. Bagi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat, ditambah dengan:
a. KTP bapak/ibu kandung
b. Akte Kelahiran dan/atau surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menerangkan pelamar memiliki garis keturunan orang tua asli Papua/Papua Barat.
Persyaratan administrasi pada angka 7, 8, dan 9 serta angka 10/11/11/12/13 digabung menjadi satu file lalu diunggah pada "Dokumen Pendukung Lainnya.
Berikut link pengumuman CPNS Kemenag 2019 lengkap dengan contoh surat lamaran, surat pernyataan bebas narkoba, bersedia ditempatkan di mana saja, dan lainnya di sini: KLIK
* Passing Grade Tahun Ini Diturunkan
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 telah dibuka secara resmi, Senin (11/11/2019) kemarin.
Pelamar CPNS 2019 bisa mendaftar secara daring atau online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Dikutip dari Tribun Timur yang melansri Kompas.com, seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) resmi menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa nilai ambang batas ( passing grade) yang digunakan berbeda dengan tahun lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan bahwa memang ada perubahan, yakni penurunan passing grade dalam seleksi CPNS 2019.
"Ya, ini lebih rendah," ujar Paryono saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (11/11/2019).
Penurunan nilai Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selanjutnya, Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora.
Sementara, penetapan nilai ambang batas SKD bagi formasi khusus pun mengalami penurunan sebesar 27 poin pada SKD.
Tahun lalu, nilai ambang batas SKD CPNS 2018 bagi peserta lulusan cumlaude dan Diaspora minimal 298, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Kali ini, nilai ambang batas yang harus dicapai bagi peserta CPNS yang ingin lolos SKD, yakni minimal 271, dan dengan nilai TIU paling rendah 85.
Kemudian, untuk nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 70. Dan untuk SKD formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.
Pengumuman penerimaan resmi CPNS 2019 akan dipublikasikan di website dan media sosial instansi penerima formasi dan juga di portal sscn.bkn.go.id dan sscasn.bkn.go.id
Banjarmasinpost.co.id/noor masrida