Info CPNS 2019

Calon Pendaftar Wajib Baca, Bocoran Tes Wawasan Kebangsaan dan Tes Karakteristik Pribadi CPNS 2019

Bagi anda yang berencana mengikuti Pendaftaran CPNS 2019, bocoran kecil tes Wawasan Kebangsaan dan Tes Karakteristik Pribadi ini bisa jadi bahan refer

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018). 

Pembukaan rekrutmen CPNS akan dimulai pada 11-24 November 2019. Sebagaimana proses rekrutmen sebelumnya, pendaftaran CPNS dilakukan melalui situs SSCASN milik BKN, sscasn.bkn.go.id.

Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran CPNS 2019

Sebentar lagi, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akan dibuka pemerintah.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui siaran persnya menyebut pendaftaran online CPNS 2019 via sscasn.bkn.go.id akan dibuka mulai 11 November 2019 mendatang.

Sebelum mendaftar, pastikan kamu mengetahui persyaratan dan ketentuan pendaftaran CPNS 2019.

Diberitakan sebelumnya, kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, lewat edaran dari situs resmi BKN, Senin (28/10/2019) menjelaskan, pengumuman ini akan diikuti dengan pembukaan pendaftaran secara online lewat situs https://sscasn.bkn.go.id pada 11 November 2019 mendatang.

Jika kamu akan mendaftar di seleksi CPNS 2019 ini, kamu harus tahu apa saja syarat serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Melansir laman Kompas.com, Rabu (30/10/2019) ada sejumlah persyaratan untuk mendaftar CPNS 2019 di antaranya:

Syarat Pelamar Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved