Ternyata Segini Gaji Anggota DPR RI, Lihat Pula Jenis Tunjangannya
Dalam rapat paripurna, sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilantik pada Selasa (1/10/2019).
TRIBUNKALTENG.COM - Dalam rapat paripurna, sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilantik pada Selasa (1/10/2019).
Menjadi anggota DPR RI, tidak hanya akan mengantongi gaji. Sejumlah tunjangan juga akan terima setiap bulan.
Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI berdasarkan surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Berikut ini rinciannya:
- Gaji pokok Rp 4,2 juta
- Tunjangan istri Rp 420 ribu
- Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
- Uang sidang/paket Rp 2 juta
- Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
- Tunjangan beras per jiwa Rp 30 ribu
- Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta
Adapun gaji dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen.
• Ini yang Perlu Disiapkan Jelang Pendaftaran CPNS 2019, Ternyata Segini Gaji ASN
• Hari Batik Nasional 2 Oktober, Warisan Dunia yang Sempat Diklaim Malaysia
• Viral Polisi Bersepatu Tangkap Mahasiswa di Dalam Masjid, Keduanya Kini Ditahan di Ruang Khusus
Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.
Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:
- Tunjangan kehormatan Rp 5,580 juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribunkaltengcom-gedung-mprdpr.jpg)