Ternyata Segini Gaji Anggota DPR RI, Lihat Pula Jenis Tunjangannya

Dalam rapat paripurna, sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilantik pada Selasa (1/10/2019).

Editor: Mustain Khaitami
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULU
Gedung MPR/DPR 

TRIBUNKALTENG.COM - Dalam rapat paripurna, sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilantik pada Selasa (1/10/2019).

Menjadi anggota DPR RI, tidak hanya akan mengantongi gaji. Sejumlah tunjangan juga akan terima setiap bulan.

Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI berdasarkan surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Berikut ini rinciannya:

- Gaji pokok Rp 4,2 juta

- Tunjangan istri Rp 420 ribu

- Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu

- Uang sidang/paket Rp 2 juta

- Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta

- Tunjangan beras per jiwa Rp 30 ribu

- Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta

Adapun gaji dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen.

Ini yang Perlu Disiapkan Jelang Pendaftaran CPNS 2019, Ternyata Segini Gaji ASN

Hari Batik Nasional 2 Oktober, Warisan Dunia yang Sempat Diklaim Malaysia

Viral Polisi Bersepatu Tangkap Mahasiswa di Dalam Masjid, Keduanya Kini Ditahan di Ruang Khusus

Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.

Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:

- Tunjangan kehormatan Rp 5,580 juta

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved