UU KPK Belum Dicabut, DPR-Pemerintah Klaim Sudah Penuhi Tuntutan Mahasiswa

Pemerintah dan DPR meminta agar mahasiswa dan masyarakat tak lagi melakukan aksi unjuk rasa.

Editor: Mustain Khaitami
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Bentrokan polisi dengan massa mahasiswa di depan Restoran Pulau Dua hingga Bundaran Semanggi, Selasa (24/9/2019). 

Presiden mengaku mencermati masukan yang diberikan mahasiswa dan masyarakat sehingga ia meminta DPR menunda pengesahan empat RUU.

Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jokowi.

Namun di sisi lain Jokowi menolak memenuhi tuntutan untuk mencabut UU KPK lewat Perppu.

"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," tegas dia.

Saat ditanya apa yang membuat Jokowi perbedaan sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.

"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Penulis Ihsanuddin/Kompas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved