Kabar Kapuas
PN Kualakapuas Total Praperadilan Iwit, Kasus Pencurian di Sei Hanyo Kapuas Hulu Berlanjut
Pada perjalanan proses penyidikan, satu dari tiga tersangka yakni Brueri mengajukan praperadilan ke pengadilan.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Mustain Khaitami
Kemudian masuk ke dalam rumah dan membuka pintu depan rumah kemudian tersangka Dede serta tersangka Brueri masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang milik korban.
Sejumlah barang milik korban hilang.
Diantaranya power ampli mobil merk rodex, power ampli mobil merk boscham, speaker aktif merk Polytron, uang tunai Rp 600 ribu, dua kunci kontak motor, dan tiga jerikan berisi bensin masing-masing 35 liter.
Barang-barang itu dibawa oleh mereka menggunakan mobil dan pergi meninggalkan lokasi pencurian.
Pada perjalanan proses penyidikan, satu dari tiga tersangka yakni Brueri mengajukan praperadilan ke pengadilan.
Namun pada Selasa (20/8/2019) lalu, Pengadilan Negeri Kualakapuas telah memutuskan, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya.
Lalu, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.
Serta menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tersangka Brueri, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon kepada pemohon adalah sah menurut hukum. (Tribunkalteng.com/fadly)