5 Hari Dikubur, Mbah Pani Tetap Shalat, Begini Caranya Mengetahui Waktu Sembahyang

Selama lima hari lima malam, Supiani alias Mbah Pani dikubur dalam liang tanah layaknya mayat.

Editor: Mustain Khaitami
Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Naufal
Mbah Pani yang telah tuntas menjalani ritual topo pendem dikeluarkan dari liang pertapaan, Jumat (20/9/2019) sore. 

Sebab ini kewajiban orang Islam," terang Mbah Pani, lagi-lagi dalam bahasa Jawa.

Mbah Pani mengaku, dirinya memang kurang piawai berbahasa Indonesia.

c
Mbah Pani Juwana Pati Keluar dari Liang Kubur Tapa Pendem (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Informasi yang kami dapat dari pihak keluarga, setiap waktu salat wajib tiba, keluarga akan memberitahukannya pada Mbah Pani melalui lubang pralon yang terpasang di liang pertapaan.

Melalui lubang pralon tersebut, sebuah tali tambang menghubungkan Mbah Pani dengan "dunia luar".

Satu ujung tali terikat pada tangan kirinya, ujung lainnya berada di luar liang kubur.

Jika keluarga hendak menyampaikan waktu salat, tali tersebut akan ditarik-tarik sebagai kode.

Mbah Pani menerangkan, selain salat wajib, ia juga melaksanakan salat sunnah ketika melakoni topo pendem.

"Salat hajat dan tahajud kalau malam hari. Saya jalankan terus sekuat saya," ucapnya.

Mbah Pani mengaku tidak ada wirid khusus yang ia baca selama menjalani ritual. Ia baca surat dalam Al-Qur'an maupun kalimah thoyyibah yang ia ketahui.

"Wirid sebisa-bisanya saya. Sebab saya bukan orang pintar. Saya bukan kiai.

Sebisanya saya baca, entah itu al-Fatihah atau lainnya.

Yang jelas saya meminta kekuatan dari Allah swt. Yang paling saya percayai ya Allah swt.

Alhamdulillah saya kuat (menjalani ritual ini). Saya senang," ungkap Mbah Pani dengan wajah semringah sembari mengelus dada.

Oleh tetangga, Mbah Pani dikenal taat beribadah.

Ia senantiasa salat berjamaah di Mushola Al-Ikhlas, musala setempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved