Viral Video Polantas 'Nemplok' di Kap Mobil, Begini Ekspresi Pengemudi Saat di Kantor Polisi

Pengakuan Pengemudi yang Nekat Tancap Gas saat Polisi 'Nemplok' di Kap Mobilnya, Lihat Ekspresinya

Editor: Mustain Khaitami
tangkapan layar facebook
Polisi Beraksi Ala Spiderman Menempel di Kap Mobil Saat Hadang Pelanggar Lalu Lintas 

TRIBUNKALTENG.COM - Video seorang anggota Polantas yang bergelantungan di kap sebuah mobil karena pengemudi tidak menghentikan kendaraannya, viral di media sosial.

Tavipuddin, demikian pengemudi mobil Honda Mobilio yang nekat tancap gas saat polisi nemplok di kap mobilnya itu.

Didampingi istrinya, Tavip menyampaikan permohonan maaf kepada Bripda Eka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019). 

Keduanya pun sepakat berdamai dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

"Saya meminta maaf kepada masyarakat khususnya kepada Bripka Eka yang telah mungkin menjadi korban walaupun tidak terluka."

"Saya minta maaf kepada masyarakat dan institusi Polri baik Kapolsek, Kapolres, Kapolda, dan Kapolri," kata Tavipuddin sambil terisak menahan tangis, dikutip dari Kompas.com artikel 'Akhir Kisah Bripda Eka Menempel di Kap Mobil Tavipuddin, Berdamai dan Saling Berpelukan'.

Pak Polisi Menempel di Kap Mobil Ala Spiderman, Identitasnya Terungkap

Ajax Amsterdam Menang 3 Gol Tanpa Balas, Liverpool Kalah Dua Gol, Berikut Hasil Laga Liga Champions

Ifan Seventeen Disapa Suara Misterius saat Live Instagram di Kalimantan

Tavip dan Eka kemudian berjabatan tangan dan berpelukan sebagai tanda damai atas kasus tersebut.

Tak lupa, Tavip pun meminta masyarakat tidak meniru perbuatannya yang ugal-ugalan mengendarai mobil.

"Saya minta masyarakat untuk tidak meniru apa yang sudah saya perbuat. Apa yang saya lakukan adalah salah. Saya minta maaf sedalam-dalamnya dan sebesar-besarnya," katanya.

Eka menyambut baik permintaan maaf Tavip.

c
Tavippudin menyampaikan permintaan maaf (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

Oleh karena itu, dia mengaku akan mencabut laporan terkait kasus kekerasan tersebut.

"Saya juga tidak tahu kondisi bapak seperti ini (sakit). Saya akan memaafkan dan akan mencabut laporan yang saya buat. Semoga semua ini ada hikmahnya," ujar Bripka Eka.

Atas kesepakatan damai terhadap kasus tersebut, istri Tavipuddin turut mengucapkan terima kasih dan permintaan maaf atas perbuatan suaminya.

"Terima kasih kepada bapak (Bripka Eka), semoga bapak sehat. Maafkan suami saya, Pak," ujar istri Tavipuddin.

x
Pengemudi mobil Honda Mobilio dan Bripda Eka saling berpelukan (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Kronologi Sebenarnya

Bripkda Eka bercerita saat itu petugas kepolisian sedang menertibkan mobil Honda Mobilio berpelat nomor nomor B 1856 SIN milik Tavipuddin (54) yang terparkir di trotoar sekitar kawasan Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan dilakukan dengan cara menanyakan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Awalnya kami berhentikan, untuk melakukan pemeriksaan, tapi di saat kami melakukan pemeriksaan, pengemudi itu tidak kooperatif kepada petugas," ujar Eka di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Akhirnya, Eka dan Tavip beradu mulut. Tavip merasa Eka tidak berhak menanyakan surat apalagi menilang.

"Penyebabnya saya bilang 'Pak bapak melanggar, karena bapak parkir di sembarang jalan', bapak itu tidak terima karena dia berpikir di situ tidak ada rambu. 'Kalau bapak berbelanja atau parkir di sini, di seberang ada tempat parkir' sudah saya katakan, tapi tidak mau terima," tutur Eka menirukan percakapannya dengan Tavip.

Meski sempat beradu mulut, langkah kooperatif dengan berdialog tetap ditempuh Eka.

Eka menyadari di dalam mobil itu tak hanya ada Tavip, tetap juga istri Tavip yang menunggu di kursi depan.

Namun, Tavip tetap menolak menyerahkan kelenggkapan surat kendaraannya.

Dia bahkan melajukan mobilnya untuk menghindar dari polisi dengan cepat-cepat mundur lalu kabur.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved