Mengaku Sebagai Kurir Narkoba, Napi Ini Selamat dari Hukuman Mati, Kekayaannya Rp 12,5 Triliun!
Adam sendiri sempat dijatuhi vonis hukuman mati. Namun, keputusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan diturunkan menjadi hukuman 20 tahun penjara.
TRIBUNKALTENG.COM, BATAM - Berstatus sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, M Adam menjalankan bisnis barang haram dan menjadi kaya raya.
Sebagai bandar narkoba, Adam saat ini tercatat memiliki aset senilai Rp 12,5 triliun!
Aset tersebut di antaranya terdiri dari 19 unit mobil dan delapan unit kapal.
Namun, Adam mengaku bukan sebagai bandar narkoba.
Menurutnya, ia hanyalah seorang kurir dengan bayaran Rp 60 juta per kg.
Adam sendiri sempat dijatuhi vonis hukuman mati.
Namun, keputusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan diturunkan menjadi hukuman 20 tahun penjara.
• Penggerebekan Sabu di Puntun Palangkaraya, Polisi Temukan Senjata Api
• Ibunda SBY Wafat, Siang Ini Dimakamkan di TPU Tanah Kusir
• Download Lagu Dangdut Koplo Ratna Antika Terpopuler 2019, Ada Hayang Kawin
"Saya tegaskan, saya bukanlah bandar besar seperti yang informasi yang beredar. Saya hanya kurir biasa yang diupah per kilonya Rp 60 juta," kata Adam dalam ekspos kasus di kediamannya di Batam, Kamis (29/8/2019).
Diakui Adam, selama ini dirinya hanya menerima perintah dari orang kepercayaan bandar di Malaysia untuk mengantarkan sabu tersebut ke beberapa wilayah yang ada di Indonesia, seperti Kepri dan Riau.
Bahkan, siapa bandar besarnya yang ada di Malaysia, Adam mengaku juga tidak kenal.

Begitu juga siapa yang menerima sabu tersebut di Indonesia, Adam juga mengaku tidak mengenalnya.
"Jaringan ini sistem putus. Jadi saya tidak kenal siapa bos sebenarnya, baik yang di Malaysia maupun di Indonesia," jelas Adam.
Selama ini dirinya hanya dititipkan dan kemudian diminta untuk diantarkan ke beberapa daerah yang ada di Riau.
Biasanya, saat hendak memulai pekerjaan, lanjut Adam, dirinya hanya mendapatkan uang muka.
Setelah barang itu sampai di tujuan, barulah ia mendapatkan sisanya.
Untuk menjemput dan mengantarnya, Adam menggunakan speed boat.
Bahkan, ia mengaku berani karena pernah berprofesi sebagai nelayan.
"Kalau kerja di laut sudah makanan sehari-hari, karena dulunya selain petani saya juga nelayan. Bahkan saya sempat membawa penumpang antar pulau yang ada di Riau hingga Kepri," jelasnya.
Dengan tertangkap kesekian kalinya ini, Adam mengaku kapok dan berjanji tidak mau mengulanginya lagi.
Bahkan terkait sejumlah aset miliknya yang disita BNN, Adam mengaku ikhlas.
"Sudah saya ikhlaskan. Namanya juga harta tidak berkah, habisnya juga tidak berkah," sebut Adam.
Ditanyai apakah ada aset lain yang masih dirahasiakan dirinya, Adam mengaku tidak ada.
Selain di Riau, Kepri maupun Jakarta, tidak ada lagi aset miliknya.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, kekayaan tersangka M Adam, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun mencapai Rp 12,5 triliun.
Kekayaan tersebut didapat Adam selama dirinya menekuni bisnis narkoba sejak tahun 2000 silam.
Kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg.
Puluhan kg sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah.
Pengembangan dilakukan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi.
BNN berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi.
Belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA.
MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41.000 butir pil ekstasi pada tahun 2016 lalu.
Punya 19 Mobil dan 8 Kapal
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, kakayaan tersangka M Adam mencapai Rp 12,5 triliun.
Kekayaan tersebut didapat Adam selama dirinya menekuni bisnis narkoba, sejak tahun 2000 lalu.
Di Batam, Kepulauan Riau sendiri aset tersangka Adam mencapai Rp 28,3 miliar yang terdiri dari 19 unit mobil, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 meter persegi, batang emas seberat 2.817 gr beserta berbagai perhiasan dan uang tunai rupiah dana senilai Rp 945 juta.

Tidak saja di Batam, Kepri, di Riau aset tersangka Adam juga terbilang banyak dan menyebar ke seluruh kabupaten yang ada di Riau mulai dari rumah, mobil mewah, tanah, sampai perhiasan.
Belum yang di Jakarta dan aliran uang yang menyebar sampai ke 14 negara.
"Kami menaksir total kekayaan si bandar besar tersebut mencapai Rp 12 triliun dan itu diperoleh M Adam melalui bisnis narkotika," kata Dachi di sela-sela konfrensi pers kemarin, Kamis (29/8/2019).
Untuk mengelabui BNN, uang-uang dari hasil bisnis narkotika ini kemudian dijadikan modal usaha dirinya, mulai dari showroom mobil, travel, dan usaha transportasi laut.
Menurut Dachi, ini semua hanyalah kedok atau kamuflase tersangka Adam agar tidak diketahui bisnis sebenarnya yang merupakan bisnis narkotika.
Lebih jauh Dachi mengatakan, masih banyak aset tersangka Adam yang belum diketahui.
Hal ini terlihat dari aktivitas aliran uang tersangka Adam berdasar buku rekening miliknya.
Bahkan, dari aliran itu, setidaknya ada 14 negara yang menampung aliran uang mafia bandar narkotika ini.
Belum lama ini, tambah Dachi, pihaknya melihat ada aktivitas pengambilan uang Rp 3 miliar, namun pihaknya belum mengetahui uang tersebut dipergunakan untuk apa.
"Kami akan cari tahu, uang itu digunakan untuk apa saja dan kekayaan Adam ditengarai ada disembunyikan di luar negeri," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com