Kabar Kapuas
Kendala Program Sertifikat Tanah Wakaf di Kapuas, Tak Semua Wilayah Ada Jaringan Internet
Luasnya wilayah serta penyebaran penduduk yang tidak merata, menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Luasnya wilayah serta penyebaran penduduk yang tidak merata, menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dalam bidang komunikasi, sejumlah wilayah saat ini juga belum seluruhnya terlayani jaringan internet.
Penyelenggara Syariah Kemenag Kapuas H Supriatin mengakui adanya sejumlah kendala dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.
"Beberapa lokasi yang cukup terpencil, pengukuran terkendala tidak adanya jaringan internet," kata H Supriatin, Jumat (30/8/2019).
• 149 dari 167 Usulan Tanah Wakaf Sudah Besertifikat, Kemenag Kapuas Kumpulkan Kepala KUA
• Laga Sepak Bola di Maroko Dihantam Banjir Bandang, 7 Orang Tewas dan 1 Masih Hilang
• 86 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Telabang di Pulang Pisau, Termasuk Angkutan Umum dan Mobil
Dilanjutkannya, GPS tidak bisa diakses, sehingga posisi tanah wakaf sulit dideteksi.
"Ini dikhawatirkan menghambat proses sertifikasinya,” tandasnya.
Ditambahkannya, ada beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Kapuas yang perlu ditinjau kembali posisi letak geografis tanah wakafnya.
"Meski begitu, pengukuran secara manual berjalan lancar. Semoga target yang ditetapkan bisa tercapai sesuai dengan keinginan kita bersama," beber Supriatin.
Sebanyak delapan tanah wakaf di Kecamatan Pulau Petak diusulkan penerbitan sertifikatnya melalui jalur sporadik.
Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran di lokasi itu, Rabu (27/8/2019) lalu.
Kepala KUA Kecamatan Pulau Petak, Fahrurrazi mengatakan pensertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Pulau Petak dianggarkan melalui jalur sporadik
"Itu menggunakan anggaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah," jelasnya.
Menurut Fahrurrazi, ada 15 lokasi tanah wakaf yang diusulkan untuk disertifikatkan.
Sebanyak tujuh lokasi diusulkan melalui jalur PTSL, di samping delapan lokasi yang diusulkan dalam program sporadik.
Pengukuran di delapan lokasi melalui jalur sporadik sudah diselesaikan oleh tim BPN Kapuas bekerjasama dengan Penyelenggara Syariah Kemenag.
"Terima kasih atas kerja samanya, dan kami berharap semoga proses sertifikasi tanah wakaf selanjutnya bisa selesai secepatnya," pungkasnya. (Tribunkalteng.com/Fadly SR)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribunkaltengcom-pengukuran-tanah-wakaf.jpg)