Kabar Palangkaraya
Oknum Dosen Cabul Dinonaktifkan dari Jabatan, UPR Proses Pelanggaran Etik
pihaknya saat ini masih menindaklanjuti proses pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dosen Program Fisika yang juga Ketua Prodi FKIP Universitas Palangkaraya berinisial PS ditindaklanjuti pihak Rektorat Universitas Palangkaraya.
Wakil Rektor UPR, Bidang Hukum, Organisasi SDM dan Kemahasiswaan, Profesor Suandi Sidauruk, Kamis (29/8/2019) menegaskan, pihaknya saat ini masih menindaklanjuti proses pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
Menurut dia, saat ini juga atas laporan mahasiswi yang merasa dilecehkan sudah melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib atau kepolisian melakukan proses hukum dan pihak kampus melakukan pelanggaran kode etik.
"Atas perbuatan yang dilakukan oleh dosen tersebut, rektor sudah memberhentikan oknum dosen tersebut dari jabatannya, sedangkan untuk status ASN kami masih menunggu proses hukum hingga inkrah," ujarnya.
• Kerusuhan Kembali Pecah di Jayapura Papua, Mobil Dandim Rusak Dilempar Batu
• Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswai, Oknum Dosen UPR Terancam Hukuman 9 Tahun
• Hampir Dua Pekan Gadis Anggota Paskibra Tak Pulang, Hilang Setelah Turunkan Bendera
Terkait perlindungan terhadap mahasiswi korban pelecehan, pihak rektorat akan melindungi mahasiswi yang dilecehkan tersebut.
"Kami lindungi mahasiswi jadi korban itu, mereka anak-anak kami, jika ada yang lain yang diperlakukan sama silakan lapor kepada kami," ujar Prof Suandi. Tribunkalteng.com / faturahman