Pemerkosa 9 Bocah Divonis Kebiri Kimia, Pemuda Mojokerto Ini Mengaku Lebih Baik Mati

Aris mengaku menyesal telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur. Namun, dia memilih tambahan hukuman 20 tahun penjara atau dihukum

Editor: Mustain Khaitami
SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto
M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian. 

TRIBUNKALTENG.COM, MOJOKERTO - Vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia, dijatuhkan Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap M (20), terpidana kasus pemerkosaan 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Vonis ini menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada 2 Mei 2019 menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa suntik kebiri kepadanya.

Hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan membuat M ketakutan. Dia mengaku rela hukum lebih lama atau dihukum mati atas perbuatan asusila yang dilakukannya tersebut.

"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri mati. Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup. Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya."

Ucapan itu disampaikan terpidana predator pemerkosa sembilan anak, M (20), di Lapas Mojokerto, Jawa Timur, Senin siang (26/8), menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya perihal hukuman suntik kebiri kimia untuknya.

Zodiak Harian Cancer, Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 28 Agustus 2019, Horoskop Harian Pisces Prajurit

Download Lagu DJ Remix Full Bass, Download Lagu MP3 DJ Slow Full Album, DJ Opus, DJ Nanda Lia

Daftar Harga Handphone Samsung Galaxy, Harga Samsung Galaxy S10 Harga Agustus 2019 Mulai Rp 1 Jutaan

Sinopsis Film Lone Survivor, Live Streaming Bioskop Trans TV Malam Ini Ada Aksi Mark Wahlberg

5 Tersangka Pemerkosa Gadis 18 Tahun Tak Berkutik, Terungkap karena Petunjuk Ini

Lokasi Ibu Kota RI Pindah ke Penajam Paser Utara & Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Bukan Kalteng

Liga Inggris - Tottenham Hotspur di Paruh Kedua Musim 2019-2020 Makin Mengkhawatirkan

Kasus predator anak yang menjerat Muhammad Aris bermula saat hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada 2 Mei 2019, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa suntik kebiri.

Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang bengkel las tersebut, divonis terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak berusai 6-7 tahun, laki-laki dan perempuan.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Aris menolak putusan tersebut dan mengajukan banding. Namun, pada 18 Juli 2019, justru Pengadilan Tinggi Surabaya menolak banding tersebut dan menguatkan putusan PN Mojokerto. Dia sudah tidak mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkaranya.

Aris mengaku menyesal telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur. Namun, dia memilih tambahan hukuman 20 tahun penjara atau dihukum mati dibadingkan disuntik kebiri kimia. "Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya.

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Untung mengatakan, hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Aris telah sesuai landasan hukum jelas dan undang-undang yang berlaku.

"Itu kebijaksanaan aparaturnya, peraturan pelaksanaannya, bisa dilaksanakan atau tidak. Dalam hal ini kalau pengadilan menjatuhkan putusan, kan itu kan landasan hukumnya ada. Memang ancaman hukumnya adalah kebiri. Persoalan kebiri nanti dengan acara apa, kan dari eksekutor," kata Untung.

Hal senada disampaikan Humas Pengadilan Negeri Mojokerto, Erhammudin. Menurutnya, pidana tambahan berupa kebiri kimia kepada terdakwa kasus pelecehan dan kekerasan anak, Muhammad Aris sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ia menceritakan perkara yang menjerat Aris terdaftar di kabupaten dan kota Mojokerto.  “Ada dua perkara atas nama Aris, di Kabupaten terdaftar dalam Nomor 79 Pidsus Tahun 2019, yang kedua Nomor 65 dan 69. Perkara putusan ada pidana tambahan kebiri kimia ada di dalam perkara kabupaten,” ujarnya.

Jadi jaksa dalam hal ini, lanjut Erhammudin, mendakwakan untuk perkara di kabupaten Mojokerto secara subsidiritas primer Pasal 81 76d, Pasal 81 ayat 1 subsider 76e, dan Pasal 81 ayat 1. Menurutnya, PN Mojokerto sependapat dengan penuntut umum bahwa, terdakwa dalam perkara 69 telah melanggar ketentuan pasal 76d.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved