Binis dan Ekonomi

Kini Bisa Daftar Haji dengan 3,5 Gram Emas, Begini Caranya

Bagi umat Islam yang ingin menunaikan haji namun belum memiliki kemampuan finansial memadai untuk mewujudkannya, kini ada cara mudah mendaftar haji.

Editor: Mustain Khaitami
Associated Press/Mosaab Elshamy
Ilustrasi - Jemaah haji tawaf Kabah di Mekkah, Saudi Arabia. 

Dengan menabung emas di Pegadaian, lanjutnya, masyarakat dapat berinvestasi. Jika sudah terkumpul 1 gram, masyarakat dapat menggadaikannya. Jika pinjaman hanya Rp 500 ribu dengan tempo pelunasan dua bulan dan pinjaman Rp 1 juta tempo satu bulan, maka tidak dikenai bunga.

"Selebihnya dikenai bunga. Dan bunganya itu separuh dari gadai konvensional. Kemudian jika tabungan emas mencapai 3,5 gram, bisa untuk jaminan Ar-Rum Haji. Kalau sampai 5 gram, bisa dicetak emasnya," tandasnya.

Saat ini, pencapaian tabungan emas di Pegadaian di seluruh Indonesia telah lebih dari 2 juta nasabah dengan kelolaan lebih dari 3 ton emas.

Istighosah tersebut dipimpin oleh H Agus Ma'arif, LC, MM, yang juga merupakan nasabah Pegadaian. Menurutnya, bisnis yang dijalankan dengan tabungan emas Pegadaian yang tidak ada riba atau bunganya itu sesuai syariat islam.

Ia menuturkan, tabungan emas Pegadaian adalah cara mudah mengembangkan uang dengan konsep syariah. Dengan menabung emas maka nilainya akan bertambah. Sementara kalau dalam bentuk uang, maka akan berkurang juga karena terpotong bunga.

"Sehingga dengan menabung emas di Pegadaian, selain halal, aman, juga berkah," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved