Emosi dengan Putusan Sela, Terdakwa yang Oknum Notaris Ini Acungkan Jari Tengah ke Hakim

Terdakwa diseret ke persidangan karena diduga melakukan perbuatan asusila pemerkosaan terhadap anak tirinya.

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Oknum Notaris asal Bali, I Nyoman Adi Rimbawa yang terjerat kasus asusila teriakan fitnah saat memasuki ruang sidang di pengadilan Negeri Semarang. 

"Pencabulannya saat ibunya tidak ada di rumah,"ujar dia.

Putusan sela ditolak majelis hakim juga diakui Penasehat hukum terdakwa Yudi Sasongko, dan Muhtar Adi Wibowo.

Atas putusan tersebut pihaknya akan mengajukan upaya hukum perlawanan. 

"Kami mengajukan secara lisan dan dicatat panitera perlawanan atas putusan sela. Pengajuannya berbarengan saat putusan akhir,"jelas dia.

Menanggapi putusan sela, dirinya mengaku kecewa atas keberatan yang diajukannya.

Namun pihaknya enggan menjawab poin-poin apa saja yang ditolak oleh majelis hakim.

"Tidak etis kalau saya ceritakan,"ujarnya.

Ia menuturkan akan mengajukan saksi yang meringankan (Ad Charge).

Pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli.(*)

(Penulis: rahdyan trijoko pamungkas/jateng)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved