Emosi dengan Putusan Sela, Terdakwa yang Oknum Notaris Ini Acungkan Jari Tengah ke Hakim

Terdakwa diseret ke persidangan karena diduga melakukan perbuatan asusila pemerkosaan terhadap anak tirinya.

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Oknum Notaris asal Bali, I Nyoman Adi Rimbawa yang terjerat kasus asusila teriakan fitnah saat memasuki ruang sidang di pengadilan Negeri Semarang. 

TRIBUNKALTENG.COM, SEMARANG - Oknum notaris asal Bali yang menjadi terdakwa kasus asusila, I Nyoman Adi Rimbawa, mengacungkan jari tengah setelah mendengar putusan sela di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (31/7).

Terdakwa terus meneriakkan bahwa dirinya dikriminalisasi.

Teriakan tersebut dilakukan saat akan mengikuti maupun selesai menjalani sidang yang bersifat tertutup.

Terdakwa diseret ke persidangan karena diduga melakukan perbuatan asusila pemerkosaan terhadap anak tirinya.

"Saya dikriminalisasi, saya difitnah," ujarnya dengan wajah kesal saat dihampiri awak media.

Serang Hakim di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Begini Pengakuan Pengacara yang Kini Jadi Tersangka

Setelah Disorot Malam Pertama, Foto Mesra Siti Badriah dan Krisjiana di Kolam Renang Jadi Gunjingan

Esok, Kalteng Putra Vs Semen Padang dan Minggu Barito Putera Vs Persib, Berikut Jadwal Liga 1 2019

Tak ada rasa menyesal di raut muka terdakwa.

Bahkan terdakwa sempat mengepalkan tangan, dan menodongkan tangan seolah-olah seperti pistol di hadapan wartawan. 

"Dalam nama Yesus kasih saya masih banyak, kasus ini merupakan perbuatan kriminalisasi. Karena ingin menceraikan saya dengan JM,"ujar dia.

Terkait putusan sela, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng Pujianti Purwaningsih menerangkan hakim menyidangkan kasus asusila tersebut menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

Majelis hakim menyatakan dakwaan JPU sah dan memerintahkan kasus tersebut dilanjut.

"Eksepsinya macam-macam ada yang mengatakan surat dakwaan tidak cermat dan tidak jelas serta tidak lengkap. Tapi hakim mengatakan dakwaan cermat," tutur dia.

Pudji menyebut terdakwa dijerat pasal 76 E UU perlindungan anak. Selain itu terdakwa juga dikenakan UU KDRT, dan KUHP.

"Mungkin tuntutannya bisa 20 tahun,"ujarnya.

Ia menuturkan di dalam dakwaan terdakwa menyetubuhi anak tirinya dari usia 13 tahun hingga 18 tahun. Anak tirinya tinggal satu rumah dengannya.

"Pencabulannya saat ibunya tidak ada di rumah,"ujar dia.

Putusan sela ditolak majelis hakim juga diakui Penasehat hukum terdakwa Yudi Sasongko, dan Muhtar Adi Wibowo.

Atas putusan tersebut pihaknya akan mengajukan upaya hukum perlawanan. 

"Kami mengajukan secara lisan dan dicatat panitera perlawanan atas putusan sela. Pengajuannya berbarengan saat putusan akhir,"jelas dia.

Menanggapi putusan sela, dirinya mengaku kecewa atas keberatan yang diajukannya.

Namun pihaknya enggan menjawab poin-poin apa saja yang ditolak oleh majelis hakim.

"Tidak etis kalau saya ceritakan,"ujarnya.

Ia menuturkan akan mengajukan saksi yang meringankan (Ad Charge).

Pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli.(*)

(Penulis: rahdyan trijoko pamungkas/jateng)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved