Kabar Kalimantan
Viral Pemuda Teriak-teriak dan Marah Ditilang Polantas, Setelah Diperiksa Ternyata Bawa Ini
Penangkapan pemuda ini bermula saat AS tidak terima diingatkan dan ditilang petugas Sat Lantas Polresta Pontianak.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak melalui Kanit 1 Harda (harta benda) Satreskrim Polresta Pontianak Iptu Sagi SH pada Press Release yang di gelar di Mapolresta Pontianak, Rabu (24/7/2019).
Iptu Sagi mengatakan, kejadian tersebut terjadi, Senin (22/7/2019) bertempat di depan Kantor Pos Pontianak di Jalan Sultan Abdurrahman Kecamatan Pontianak Selatan.
Saat itu, AS bersama temannya kedapatan menggunakan sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Kemudian, oleh petugas yang saat itu melaksanakan tugas rutin.
AS dan temannya ditegur untuk mengenakan helm, tak terima akan hal itu AS yang saat itu berada di posisi yang dibonceng tak terima dan marah-marah.
"Saat itu bertempat didepan kantor Pos Kota Baru, di jalan Sultan Abdurrahman, yang bersangkutan bersama temannya kedapatan menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm, lalu oleh petugas menegur agar pengendara yang membawa kendaraan dan yang di bonceng agar mengenakan helm, namun AS yang di gonceng kni malah emosi dan marah - marah, bahkan kala itu ada mengacam petugas yang sedang menjalankan tugasnya seperti yang sudah vital di media sosial," katanya.
Selanjutnya, keduanya diamankan di Polresta Pontianak dan sesampainya di Polresta Pontianak pihak kepolisian langsung dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan ternyata, dari tangan AS didapati dua senjata tajam jenis Kerambit yang disimpan didalam tas yang dikenakan AS.
"Dari hasil pemeriksaan mereka kedapatan senjata tajam yang disimpan di dalam tas yang dibawanya saat itu, ini senjata yang dibawanya jenis Kerambit," ungkapnya.
Iptu Sagi mengatakan, dari pengakuan tersangka, senjata tajam tersebut dibawanya untuk berjaga-jaga saat pulang kerja malam hari.
Atas tindakannya yang membawa senjata tajam dan melawan petugas AS akan dikenakan dengan pasal UU Darurat nomor 12 tahun 1951, kemudian pasal 212 KUHP.
"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan, yang jelas ada menguasai senjata tajam, yaitu undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, kemudian, pasal 212 KUHP, yaitu barang siapa yang melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya dapat dilakukan pemidanaan," katanya. (Tribunpontianak.co.id/Ferryanto)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id