108 Dosen UGM Ajukan Mosi Tidak Percaya, Gaji Dipotong Pajak Sampai 68 Persen
Mosi tidak percaya ini ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Perencanaan Keuangan dan Sistem Informasi, serta Direktur Keuangan UGM.
Editor:
Mustain Khaitami
Penghasilan itu akan dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lalu dikurangi biaya-biaya yang lain dan sisanya itu adalah obyek pajak.
Maksimal pajak tertinggi 30 persen, sehingga tidak ada pajak hingga 60 persen.
"Jadi penghasilan dia setelah PTKP katakanlah Rp 400 juta, Rp 200 juta pertama kena 15 persen, sisanya kena lagi 20 persen, sisanya 30 persen, ya itulah progresif," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda