108 Dosen UGM Ajukan Mosi Tidak Percaya, Gaji Dipotong Pajak Sampai 68 Persen
Mosi tidak percaya ini ditujukan kepada Wakil Rektor Bidang Perencanaan Keuangan dan Sistem Informasi, serta Direktur Keuangan UGM.
Mendapat laporan, Ombudsman lantas menindaklanjuti dengan datang ke Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Senin (15/7/2019).
Koordinator Bidang Pemeriksaan Verifikasi Laporan Ombudsman Perwakilan DIY, Jaka Susila Wahyuana menuturkan, para dosen melaporkan terkait dengan klasifikasi pajak.
Selain itu tentang akumulasi pemotongan pajak yang dianggap besar.
"Kami sudah meminta klarifikasi langsung dari UGM. Sudah dijelaskan juga oleh tim keuangan UGM," ucapnya.
Tim keuangan UGM lanjutnya, memberikan penjelasan jika permasalahan ini sudah diselesaikan mulai awal tahun 2019.
Misalnya terkait honor penelitian, mengajar dan bimbingan yang dulunya diklasifikasikan sebagai pemotongan pajak teratur kemudian sudah diganti tidak teratur. Sebab honor penelitian, mengajar dan bimbingan tidak setiap bulan.
"Terkait perjalanan dinas juga sudah diselesaikan. Jadi disampaikan kalau permasalahan itu sudah diselesaikan oleh tim keuangan UGM," tuturnya.
Meski telah mendapatkan penjelasan terkait permasalahan potongan pajak penghasilan. Namun Ombudsman RI perwakilan DIY belum bisa mengambil kesimpulan. Pihaknya masih akan melihat regulasi pemotongan pajak.
Klarifikasi Direktur Keuangan UGM
Direktur Keuangan UGM Syaiful Ali menuturkan Ombudsman RI Perwakilan DIY datang untuk meminta klarifikasi beberapa poin, seperti pemotongan honor mengajar, klasifikasi honor, dan komponen biaya perjalanan dinas.
"Beberapa poin yang ditanyakan itu di akhir 2019 sudah clear, sebenarnya sudah tidak lagi menjadi masalah. Semoga tidak menjadi masalah lagi di masa depan," tandasnya.
Syaiful Ali mengungkapkan, isu dasar masalah pajak ini adalah status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) UGM sebagai subyek pajak.
"Jadi yang dilaporkan oleh Ombudsman dan kami diskusikan itu lebih masalah teknis," kata Syaiful Ali.
Implikasi dari subjek pajak badan itu adalah atas penghasilan yang diberikan oleh UGM kepada karyawan atau staf akan dikenakan pajak yang sifatnya progresif.
Ia mencontohkan, penghasilan seseorang ditotal dalam setahun lalu akan dihitung.