Selebrita
Hasil Visum Tak Terbukti Perzinahan, Begini Kasus Ifan Seventeen dan Citra Monica
Dugaan penggerebekan Ifan Seventeen bersama seorang wanita yang diketahui bernama Citra Monica, berkembang menjadi dugaan perzinahan atas laporan suam
Kini penggrebekan tersebut berlanjut ke ranah hukum.
Suami Citra Monica yang diduga turut ikut dalam penggrebekan tersebut memilih jalur hukum untuk menyelesaikan kasusnya.
Suami Citra melaporkan Ifan Seventeen dengan pasal terkait perzinaan, yakni pasal 284 KUHP.
Perzinaan menurut pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Melaporkan Ifan Seventeen, suami Citra menyodorkan bukti ke pihak yang berwajib untuk memperkuat dugaannya.
Dibeberkan Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bandung Iptu Tuti, suami Citra Monica telah menyerahkan bukti berupa surat nikah.
“Kalau bukti ya surat nikah saja dan sekarang masih proses,” ucap Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bandung Iptu Tuti, Selasa (11/6/2019), seperti kutip dari TribunSeleb.
(TribunStyle/Listusista)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com