Pilpres 2019
Sikap Prabowo Subianto & Joko Widodo Seusai Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Sama Hormati MK
Sikap Prabowo Subianto dan Joko Widodo Setelah Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Prabowo Hormati, Jokowi :Tak Ada Lagi 01 dan 02
Dalam pidato tersebut, Jokowi juga mengucapkan terima kasihnya kepada KPU, Bawaslu, para penegak hukum, dan TNI-Polri yang telah bekerja keras mengawal proses pemilu sejak awal.
Kini, menurut Jokowi, sudah tidak ada lagi kubu 01 dan 02. "Walau pilihan politik berbeda, presiden terpilih merupakan presiden bagi seluruh indonesia," katanya.
Ia juga meyakini, keputusan MK ini juga diterima oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Saya meyakini, kebesaran hati kenegarawanan dari sahabat saya Pak Prabowo dan Sandiaga. Beliau berdua memiliki visi yang sama untuk membangun indonesia yang maju," katanya.

Putusan MK
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.