Kajian Islam
Cara Mudah Menghitung Nilai Uang Zakat Fitrah, Ini Waktu yang Afdal Menunaikannya di Ramadhan 1440 H
Zakat fitrah sendiri merupakan rukun Islam yang ketiga dan wajib dikeluarkan oleh umat muslim saat Ramadhan, terlepas dari banyaknya kekayaan, umur,
Adapun zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:
1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh.
Artinya adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak dimulainya bulan Ramadlan
2. Waktu wajib yakni waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadlan.
3. Waktu afdhal atau waktu yang utama.
Waktu ini adalah saat sebelum menuju pelaksanaan sholat hari raya idul fitri.
4. Waktu makruh, yakni waktu setelah dilaksanakannya sholat hari raya idul fitri.
5. Waktu haram yakni waktu sehari setelah berlangsungnya hari raya.
Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah sudah ditegaskan oleh Allah dalam Al Qur'an surat At Taubah ayat 60.
Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah antara lain :
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Pengurus zakat atau amil