Menpora Imam Nahrawi Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Hibah Koni, Berikut 7 Fakta Persidangan
Imam mengaku cuma membuat disposisi, tanpa pernah mengetahui anggaran miliaran rupiah yang dikeluarkan Kemenpora.
Terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy mengatakan, staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum tidak akan pernah mengaku menerima uang.
Sebab, menurut Johny, Ulum sendiri pernah mengatakan bahwa dia dibekingi oleh Menpora Imam Nahrawi.
Menurut Johny, pada saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu lalu, Ulum pernah menyampaikan bahwa ia tidak akan berterus terang mengenai perkara suap tersebut.
Menurut Johny, Ulum bahkan siap pasang badan dan siap menjalani hukuman. Namun, Ulum meyakini akan mendapat hukuman ringan karena dibantu oleh Imam Nahrawi.
"Dia (Ulum) katakan Menpora pasti membantu kita. Kita pasti dihukum, tapi akan ringan. Pak Menpora akan menyewa lawyer-lawyer handal," kata Johny menirukan ucapan Ulum.
(Penulis : Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Saat Menpora Imam Nahrawi Bersaksi di Pengadilan"