Menpora Imam Nahrawi Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Hibah Koni, Berikut 7 Fakta Persidangan

Imam mengaku cuma membuat disposisi, tanpa pernah mengetahui anggaran miliaran rupiah yang dikeluarkan Kemenpora.

Editor: Mustain Khaitami
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Menpora Imam Nahrawi (kanan) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto. 

Terdakwa Bendahara Umum KONI Johny E Awuy mengatakan, staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum tidak akan pernah mengaku menerima uang.

Sebab, menurut Johny, Ulum sendiri pernah mengatakan bahwa dia dibekingi oleh Menpora Imam Nahrawi.

Menurut Johny, pada saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu lalu, Ulum pernah menyampaikan bahwa ia tidak akan berterus terang mengenai perkara suap tersebut.

Menurut Johny, Ulum bahkan siap pasang badan dan siap menjalani hukuman. Namun, Ulum meyakini akan mendapat hukuman ringan karena dibantu oleh Imam Nahrawi.

"Dia (Ulum) katakan Menpora pasti membantu kita. Kita pasti dihukum, tapi akan ringan. Pak Menpora akan menyewa lawyer-lawyer handal," kata Johny menirukan ucapan Ulum.

(Penulis : Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Saat Menpora Imam Nahrawi Bersaksi di Pengadilan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved